Logo

Aksi Nelayan Curi Ponsel Pasien Puskesmas Paiton Probolinggo Terekam CCTV

Reporter:,Editor:

Senin, 06 January 2020 09:40 UTC

Aksi Nelayan Curi Ponsel Pasien Puskesmas Paiton Probolinggo Terekam CCTV

CURI PONSEL. Pencuri ponsel pasien Puskesmas Paiton tertangkap berkat rekaman CCTV. Ilustrator: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang nelayan di Kabupaten Probolinggo akhirnya ditangkap aparat Polres Probolinggo setelah mencuri dua unit telepon seluler (ponsel) milik pasien yang tengah menjalani perawatan di Puskesmas Paiton.

Pelaku adalah Suhari (44), warga Dusun Mandaran, Desa Pondokkelor, Kecamatan Paiton. Pelaku tertangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) puskesmas setempat.

Dalam rekaman CCTV, tampak pelaku nekat menjalankan aksinya malam hari atau sekitar pukul 23.50 WIB, Sabtu 4 Januari 2020. Dalam video berdurasi 1:33 detik itu, pelaku yang mengenakan jaket merah bercelana jins biru itu dua kali masuk ruang rawat inap pasien dan mengambil dua ponsel milik orang yang berbeda.

BACA JUGA: Tangkap Pencuri, Babinsa di Probolinggo Tewas Dibacok

Ponsel pertama milik Nur Cholis (17), pelajar asal Sumenep, yang bersekolah di SMK Nurul Jadid, Paiton. Ponsel kedua milik Agung (18), asal Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, yang bersekolah di SMAI Mambaul Ulum.

Usai menjalankan aksinya, pelaku dalam rekaman kamera CCTV luar puskesmas, kabur dengan mengendarai sepeda motor matic berwarna merah kombinasi putih.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan pelaku ditangkap setelah dua korban melapor ke Polsek Paiton. Petugas kemudian mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti rekaman kamera CCTV.

Berbekal rekaman kamera CCTV, petugas melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya dalam waktu 1X24 jam.

BACA JUGA: Sempat Jadi DPO, Residivis Asal Probolinggo Kembali Dibui

“Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Paiton guna diinterogasi. Pelaku mengakui perbuatannya jika telah mengambil ponsel pasien Puskemas Paiton,” kata Eddwi, Senin 6 Januari 2020.

Menurutnya, petugas masih melakukan pengembangan penyelidikan kepada pelaku. Apakah ada pelaku lainnya yang ikut membantu aksi pencurian atau dia pelaku tunggal. Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian pelaku dan motor matic yang digunakan saat mencuri ponsel.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.