Logo

Akibat Covid, Retribusi Parkir di Ponorogo Tahun 2020 Menurun Drastis 

Reporter:,Editor:

Kamis, 14 January 2021 08:40 UTC

Akibat Covid, Retribusi Parkir di Ponorogo Tahun 2020 Menurun Drastis 

PARKIR. Lahan parkir yang berada di Jalan Gajah Mada, Ponorogo, Kamis, 14 Januari 2021. Foto: Gayuh Satria

JATIMNET.COM, Ponorogo – Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tahun 2020 menurun signifikan.

Dari data yang dihimpun jatimnet.com, pada 2019 retribusi parkir menyumbang PAD sebesar Rp1 miliar sesuai target awal Rp1 miliar. Sementara pada 2020 ini retribusi parkir ditargetkan dapat menyumbang Rp1,2 miliar. Namun akibat pandemi Covid-19, target tersebut diturunkan menjadi Rp725 juta.  

“Meski diturunkan, retribusi parkir hanya mampu menyumbang sebesar 82 persen atau sekitar Rp594 juta dari target PAD yang ditetapkan Pemkab Ponorogo,” kata Kabid Sarana Prasarana dan Lalu Lintas Dishub Ponorogo Agung Budiarto, Kamis, 14 Januari 2021.

BACA JUGA: Dampak Covid, Pemkab Mojokerto Bebaskan Pajak Daerah Selama Tiga Bulan

Agung menuturkan penurunan PAD dari retribusi parkir disebabkan karena pandemi Covid-19 yang membuat aktivitas warga keluar dari rumah berkurang. Terlebih di Ponorogo beberapa kali melakukan pembatasan beberapa tempat berjualan di sekitar Alun-Alun Ponorogo.

“Alun-Alun Ponorogo sempat ditutup dan parkir tepi jalan umum di beberapa pasar daerah juga berkurang signifikan karena pandemi,” tutur Agung.

BACA JUGA: APBD Ponorogo Terancam Turun Rp 300 Miliar

Padahal menurut Perda Nomor 14 Tahun 2011 ditetapkan tarif parkir di tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000, roda empat Rp2.000, dan kendaraan jenis truk atau bus ditetapkan Rp3.000. Meski begitu, Pemkab Ponorogo pada tahun 2021 hanya menargetkan Rp750 juga untuk PAD dari retribusi parkir.

“Saya yakin kalau tahun ini bisa tercapai. Semoga Ponorogo bisa segera kembali normal,” kata Agung.