Jumat, 03 May 2019 09:29 UTC
PERS BEBAS. Aksi jurnalis menuntut kebebasan pers di Bundaran Kantor DPRD Jember pada Hari Kebebasan Pers Dunia, Jumat 3 Mei 2019. Foto : Ahmad Suudi
JATIMNET.COM, Jermber - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, bersama pers mahasiswa dan jurnalis lintas media, memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional, bundaran Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jumat 3 Mei 2019.
Sekretaris AJI Jember Mahrus Sholih mengatakan, aksi itu sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat umum pada kebebasan pers.
Pasalnya di era keterbukaan informasi, kekerasan pada jurnalis masih saja banyak terjadi.
"Kami berusaha menyuarakan keprihatinan pada kebebasan jurnalis yang terancam, dalam bentuk kekerasan, intimidasi, dan PHK secara sepihak," kata Mahrus.
BACA JUGA: 95 Jurnalis Tewas Sepanjang Tahun 2018
Dalam siaran pers nya, AJI Jember memaparkan kasus terbaru yang menimpa empat orang jurnalis di berbagai daerah.
Pertama kekerasan yang dilakukan oknum polisi pada dua jurnalis foto, Iqbal Kusumadireza dan Prima Mulia, di Bandung dalam perayaan May Day, Rabu 1 Mei 2019.
Kamera yang digunakan merekam kekerasan polisi memukul peserta aksi May Day, direbut dan dihapus sebagian datanya.
BACA JUGA: Dua Pewarta Foto Jadi Korban Intimidasi dan Kekerasan Polisi
Reza dikabarkan memar di bagian kaki karena diinjak, sedangkan Prima sempat mengalami penyekapan.
Sementara Abdul Munif pekerja tata letak koran Suara Merdeka diberhentikan, tanpa pemenuhan hak-hak normatif sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.
Juga adanya pemberedelan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suara USU, oleh kampusnya sendiri, Universitas Sumatera Utara (USU).
Penegakan hukum kasus kekerasan terhadap jurnalis sangat rendah, seperti pada Jumali, aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bangkalan.
BACA JUGA: Jurnalis Tewas Tertembak saat Kerusuhan di Irlandia Utara
Terdakwa kasus penganiaya terhadap Ghinan Salman yang saat itu bertugas sebagai wartawan Radar Madura, diputus bebas.
"Kebebasan pers harus dilundungi sehingga bebas dari ancaman. Pers yang bebas akan menyuguhkan informasi yang bergizi dan bisa membangun peradaban dan demokrasi," kata Mahrus lagi.
Dia mengatakan rentetan kekerasan dan pengekangan pada jurnalis menunjukkan rendahnya pemahaman masyarakat umum pada kebebasan pers. Sedangkan, kebebasan pers tertera secara jelas di Pasal 18 Undang-undang Pers.