Logo

AHY Kritik Perpu Cipta Kerja, Jangan Terlalu Memaksa

Reporter:,Editor:

Selasa, 03 January 2023 04:20 UTC

AHY Kritik Perpu Cipta Kerja, Jangan Terlalu Memaksa

KETUA UMUM. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: demokrat.or.id

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja, Senin 2 Januari 2022.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja tersebut. 

“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY. 

Dia menilai, proses yang diambil dalam pengesahan tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak.  “Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate," kata AHY.

Baca Juga: KIP-RI Masukkan Demokrat dalam Predikat Partai Politik Informatif

"Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” imbuhnya.

Dia menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.  “Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegasnya 

AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama. Mengingat pasca-terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya.  "Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” tutup AHY. 

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.