Kamis, 31 October 2019 13:54 UTC
Ilsutrasi pesantren Al Qodiri. Foto: Anang Zakaria
JATIMNET.COM, Surabaya - Fraksi PKB DPRD Jawa Timur mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren sebagai turunan dari Undang-undang Pesantren.
Anggota Fraksi PKB Umi Zahro menilai peraturan daerah ini penting mengingat ada enam ribu pondok pesantren di Jawa Timur.
"Kami akan mengantarkan naskah akademik (ke Pemprov) untuk awal landasan yuridis undang-undang," ujar Umi Zahro, Kamis 31 Oktober 2019.
BACA JUGA: Fraksi PKB DPRD Jatim Usul Ada Kementerian Pesantren
Fraksi PKB menilai, perlu ada perlindungan secara khusus untuk melindungi tradisi kekhasan pesantren. Budaya di pesantren perlu mendapat perhatian, seperti arkanul ma'had atau ketersedian asrama, santri, dan kiai.
Selain itu juga perlu ada kajian kitab kuning. "Sanad keilmuan yang jelas, santrinya, ada asramanya, ada kajian kitab kuning. Ini penting," terangnya.
Kemudian, lanjut Umi Zahro, dalam Raperda juga fokus pada peningkatan lulusan pesantren. Selama ini banyak alumni yang sulit mendapat pekerjaan, sehingga perlu penyetaraan sesuai kompentensi, tidak ada diskriminasi terhadap alumni pesantren.
BACA JUGA: PWNU Jatim Tawarkan Pendidikan Gratis di Pesantren Bagi Pengungsi Wamena
"Terakhir politik anggarannya. Bagaimana pemerintah daerah lebih care terhadap keberadaan pesantren. Tentu tentang memudahkan lembaga itu berdiri tanpa ada diskriminasi," tegasnya.
Menurut Umi Zahro, seharusnya ada turunan dari 20 persen anggaran pendidikan yang khusus ke pesantren. Semacam dana abadi pesantren yang bisa dimanfaatkan bagi para santri untuk melanjutkan pendidikannya.
Sementara itu, Anggota Fraksi PKB lainnya Ahmad Tamim menambahkan, meskipun Undang-undang Pesantren telah lahir, namun ada kearifan lokal yang belum terakomodir.
BACA JUGA: RUU Pesantren Disahkan, PWNU Jatim Sebut Lulusan Pesantren Bisa Langsung Mengajar
"Ini yang akan diperjuangkan PKB dalam Perda yang diusulkan," kata Tamim.
Untuk itu perlu perlu ada penanganan khusus terkait dunia pendidikan pesantren. Targetnya lulusan pesantren bisa bersaing dengan lembaga pendidikan umum.