
Rekam jejak sosok sang muncikari. Grafis : Cheppy

Reporter
Cheppy Changgih Rakhmad IllahKamis, 25 Oktober 2018 - 06:40
Editor
Bruriy SusantoJATIMNET.COM, Surabaya - Muncikari kawakan Yunita Wang alias Swan Love atau Keyko harus menghirup udara di balik jeruji besi selama tujuh bulan. Ini merupakan hukuman keduanya setelah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2012 silam akibat kasus yang sama.
Baca Juga : Muncikari Keyko Meringkuk Tujuh Bulan Di Penjara