Reporter:,Editor:
Kamis, 25 October 2018 06:40 UTC

Rekam jejak sosok sang muncikari. Grafis : Cheppy
JATIMNET.COM, Surabaya - Muncikari kawakan Yunita Wang alias Swan Love atau Keyko harus menghirup udara di balik jeruji besi selama tujuh bulan. Ini merupakan hukuman keduanya setelah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2012 silam akibat kasus yang sama.
Baca Juga : Muncikari Keyko Meringkuk Tujuh Bulan Di Penjara
Berita Lainnya
INFOGRAFIS
Oknum Polisi Bunuh Adik Ipar, Bermotif Kuasai Harta Mertua?
28 Dec 2025 10:30 UTC
INFOGRAFIS
UMK 38 Kab./Kota di Jatim 2026 Ditetapkan, Surabaya Tertinggi dan Situbondo Terendah
25 Dec 2025 06:20 UTC
INFOGRAFIS
Keserakahan Pemodal Rusak Aset Negara dan Masyarakat
11 Dec 2025 03:20 UTC
INFOGRAFIS
Kepatuhan pada Kelaikan Gedung Masih Minim
10 Dec 2025 14:00 UTC
INFOGRAFIS
Sudahkah Yayasan termasuk Pesantren Transparan?
21 Oct 2025 23:00 UTC
INFOGRAFIS
Tragedi Menjelang Hari Santri
04 Oct 2025 22:00 UTC
