Rabu, 12 October 2022 08:20 UTC
Sekda Gresik, Ahmad Washil Miftahul Rachman memberikan surat keputusan secara simbolis pada slaah satu PNS. Foto: Frokopimda Gresik.
JATIMNET.COM, Gresik - Sebanyak 637 Pegawai Sipil Negara (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik, mendapatkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 01 Oktober 2022.
Surat Keputusan diberikan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Gresik Ahmad Washil Miftahul Rachman, di Aula Mandala Bhakti Praja lantai IV Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik.
Sekda Washil mengingatkan agar para PNS tidak terlena dengan jabatan dan tetap bersemangat dalam bekerja atas penghargaan dari pemerintah atas kinerja pegawai dengan aturan yang ada.
"Pergunakan sebagai pemacu semangat dalam bekerja. Sehingga dapat memberikan inovasi dan melayani masyarakat secara lebih maksimal," kata Sekda Gresik, Rabu 12 Oktober 2022.
Baca Juga: Digembleng Perencanaan, CPNS Pemkot Surabaya Jalani Orientasi di Sejumlah Dinas
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Gresik Khusaini, menyebut 637 PNS yang mendapat kenaikan tingkat terdiri dari empat golongan.
Golongan I dua orang, Golongan II 123 orang, Golongan III 396 orang, dan Golongan IV 116, SK dibagikan secara bergelombang, pertama berjumlah 204 orang dan 433 orang di sesi kedua.
Khusaini juga menyampaikan, proses kenaikan pangkat memang terkesan agak lambat, disebabkan oleh kendala singkronisasi data di beberapa aplikasi kepegawaian.
"Kendala yang terjadi adalah selain dari aplikasi lama SAPK dengan SI-ASN aplikasi baru. Utnuk itu harus selalu up date agar mudah elakukan tracking data," tambah nya.
Khusaini menuturkan, penting menginput data di SIMPEG, dan berharap dengan adanya kenaikan pangkat ini dapat meningkatkan kinerja PNS agar senantiasa lebih disiplin dan giat bekerja.