Logo

545 WBP Lapas Probolinggo Terima Remisi HUT RI, Sembilan Napi Bebas

Reporter:,Editor:

Rabu, 17 August 2022 11:40 UTC

545 WBP Lapas Probolinggo Terima Remisi HUT RI, Sembilan Napi Bebas

REMISI. Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin bersama Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo Risman Somantri memberikan surat keputusan remisi dari Kemenkumham pada WBP setempat tepat di HUT Kemerdekaan RI ke-77, Rabu, 17 Agustus 2022. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Sebanyak 545 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Probolinggo mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia (RI), Rabu, 17 Agustus 2022.

Pemberian remisi itu dihadiri Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, Anggota Forkopimda, Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati, dan lainnya.

Hadi turut serta memberikan surat keputusan remisi dari Kemenkumham pada perwakilan narapidana dengan didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo Risman Somantri.

Hadi juga memberikan motivasi kepada para penghuni lapas yang menjalani hukuman agar tidak berkecil hati dan menjadikan instrospeksi serta mengevaluasi diri. 

BACA JUGA: 301 Narapidana Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi Di Momen HUT RI

“Karena manusia tidak lepas dari ujian. Jika ujian kita dilalui dengan baik, insyaallah akan kita hadapi dengan lapang dada. Pesan saya, para warga binaan semuanya yang mendapatkan remisi atau pun tidak, dalam momen ini janganlah berkecil hati,” ujar Hadi. 

Menurutnya, remisi bisa didapatkan melalui sebuah proses sehingga tidak serta merta setiap warga binaan mendapatkan remisi jika yang bersangkutan masih memiliki perilaku buruk selama di Lapas.

"Untuk itu, saya mengimbau warga binaan tidak berkecil hati karena masih ada keluarga yang mencintai dan sedang menunggu di rumah," katanya. 

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo Risman Somantri mengatakan karena masih pandemi Covid-19, ia memberlakukan asimilasi rumah kepada sepuluh orang narapidana. “Mereka menjalani pidananya di rumah,” tuturnya.

BACA JUGA: Secercah Harapan Napi Lapas Madiun Usai Jalani Hukuman

Menurutnya, total penghuni Lapas Kelas IIB Probolinggo 690 orang dengan rincian tahanan 58 orang dan narapidana 632 orang. Untuk WBP yang menerima remisi per tanggal 1 Agustus 2022 sebanyak 545 orang. 

Dari jumlah itu, yang menerima remisi 1 bulan 88 orang, remisi 2 bulan 79 orang, remisi 3 bulan 279 orang, remisi 4 bulan 63 orang, remisi 5 bulan 28 orang, dan remisi 6 bulan 8 orang.

“Berdasarkan jenis tindak pidana, trafficking satu orang, korupsi dua orang, narkotika 306 orang, dan lain-lain dua orang, pidum 234 orang,” kata Risman.

Sedangkan per 17 Agustus, ada yang keluar bebas sebanyak sembilan orang dan narapidana anak satu orang.