Sabtu, 17 August 2024 05:00 UTC
8 Napi Lapas Lamongan Yang Mendapat Remisi Bebas di 17 Agustus 2024. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-79 tahun 2024 membawa kabar gembira bagi 457 narapidana (napi) Lapas Lamongan.
Hal itu karena mereka mendapatkan remisi umum maupun khusus dari Lapas Lamongan yang selama ini mereka tempati untuk menjalani hukuman.
Humas Lapas Lamongan Agus mengatakan dalam pemberian remisi umum maupun khusus pada 17 Agustus 2024 kali ini, Lapas Lamongan telah mengajukan sebanyak 478 orang napi dengan rincian 469 napi pria dan 9 napi wanita. Dari ratusan napi itu, delapan di antaranya langsung bebas tepat di peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu, 17 Agustus 2024.
BACA: 503 Napi Lapas Mojokerto Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, Tujuh Orang Bebas
"Namun, dari sekian jumlah yang diusulkan, terdapat 457 napi yang bisa mendapat remisi yakni 448 napi pria dan Sembilan napi wanita," ujarnya.
Agus menjelaskan untuk bisa diajukan dan mendapat remisi, warga binaan harus memenuhi empat syarat seperti telah menjalani masa tahanan selama enam bulan, berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum pemberian remisi.
BACA: 40 Napi Lapas Lamongan Jalani Tes HIV/AIDS, Ini Hasilnya
Selanjutnya, napi telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan prediksi baik. Terakhir, napi tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda/uang pengganti serta tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas.
"Adapun remisi yang diberikannya pun bervariatif, bergantung pada masa tahanan yang telah dijalaninya, jika napi telah menjalani pidana enam bulan hingga 12 bulan, maka napi akan mendapat remisi satu bulan," tuturnya.
"Sedangkan, napi yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih, di tahun pertama napi mendapat remisi satu bulan, di tahun kedua mendapat remisi dua bulan, di tahun ketiga mendapat remisi tiga bulan, di tahun keempat mendapat remisi empat bulan, di tahun kelima mendapat remisi lima bulan, di tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi enam bulan," ujarnya.