Logo

402 Sapi di Ponorogo Tertular PMK, Hampir 60 Persen Sapi Perah

Reporter:,Editor:

Jumat, 03 June 2022 05:40 UTC

402 Sapi di Ponorogo Tertular PMK, Hampir 60 Persen Sapi Perah

WABAH PMK. Sapi perah di Kecamatan Pudak yang tertular PMK, Selasa, 31 Mei 2022. Foto: Gayuh Satria

JATIMNET.COM, Ponorogo – Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo mencatat telah ada 402 sapi di Ponorogo yang tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala Dipertahankan Kabupaten Ponorogo Masun mengatakan  dari 402 sapi tersebut 59,9 persen di antaranya merupakan sapi perah. Sedangkan sisanya merupakan sapi pedaging. Sejumlah sapi tertular PMK tersebut tersebar di delapan kecamatan antara lain Kecamatan Pudak, Pulung, Sooko, Slahung, Balong, Siman, Kauman, dan Sampung.

“Paling banyak ada di Kecamatan Pudak, sejumlah 59,9 persen itu tadi seluruhnya sapi perah,” kata Masun, Jumat, 3 Juni 2022.

BACA JUGA: Wabah PMK, Peternak Sapi Takut Harga Turun Menjelang Iduladha

Masun menerangkan Kecamatan Pudak menjadi daerah dengan tingkat penularan tertinggi karena populasi sapi di daerah Pudak sangat padat. Sebab, Pudak merupakan sentra produksi susu sapi terbesar di Ponorogo.

“Saat ini kami melakukan langkah kuratif rehabilitatif yakni melakukan pengobatan untuk mengurangi gejala kesakitannya dan meningkatkan kekebalan tubuh sapi,” kata Masun. 

Ia menambahkan langkah preventif juga sebelumnya sudah dilakukan Pemkab Ponorogo dengan menggandeng banyak sektor seperti TNI dan Polri untuk mengecek kesehatan hewan ternak. Penyekatan hewan yang akan masuk ke Ponorogo juga telah dilakukan di sejumlah titik. 

BACA JUGA: Pemkab Ponorogo Ingatkan Manusia dan Kendaraan Bisa Jadi Media Penularan PMK Ternak

Meski begitu, masih terjadi penularan PMK di sejumlah daerah di Ponorogo karena sejumlah pedagang memasarkan hewan mereka secara online. Ketika disinggung apakah dilakukan penutupan pasar hewan, pihaknya masih menunggu perintah dinas terkait. 

“Untuk penutupan pasar sepanjang daerah tertular dapat dilakukan dan ada pendapat dari pejabat otoritas harus ditutup, boleh ditutup,” kata Masun.