Senin, 04 August 2025 09:30 UTC
Ilustrasi kartu identitas. Dok: Jatimnet
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sebanyak 39 warga Kabupaten Mojokerto yang menganut aliran kepercayaan kini telah resmi tercatat dalam sistem administrasi negara.
Pencatatan ini dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto sebagai bentuk tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang menghapus pembatasan pencatatan agama hanya untuk enam agama resmi.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Amat Susilo mengungkapkan sistem kependudukan saat ini sudah mengakomodasi kolom bagi penganut kepercayaan. Menurutnya, hingga saat ini ada 38 orang yang telah tercatat resmi sebagai penghayat kepercayaan, terdiri dari 25 laki-laki dan 14 perempuan.
BACA: 19 Warga Jombang Resmi Terdaftar Sebagai Penghayat Kepercayaan
"Data kami ada 39 orang, dengan rincian 25 laki-laki dan 14 orang perempuan," ujar Amat, Senin, 4 Agustus 2025.
Berdasarkan data hingga Juni 2025, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto mencatat tujuh keyakinan yang telah masuk dalam dokumen resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan Kepercayaan.
Jumlah penganut agama di Mojokerto pun beragam. Tercatat, 1.147.461 warga memeluk Islam, 9.833 Kristen, 1.688 Katolik, 551 Hindu, 528 Buddha, 10 Konghucu, dan 39 orang menganut kepercayaan.
BACA: Bukan Agama, Kapribaden: Jalan Laku Mengenal Diri dan Menyatu dengan Tuhan
Amat menyebut para penghayat tersebut berasal dari beragam latar belakang aliran, mulai dari Kejawen hingga bentuk kepercayaan lokal lainnya.
"Keberadaan mereka kini tercatat secara sah dan setara dengan warga yang menganut agama resmi," katanya.
Ia menegaskan bahwa para penghayat kini memiliki hak administrasi yang sama dengan penganut agama lainnya.
"Kini, para penghayat memiliki hak administratif yang setara," katanya.