Rabu, 30 July 2025 11:00 UTC
Status penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diakui negara. Foto; Taufiqur Rachman
JATIMNET.COM, Jombang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang mencatat sebanyak 19 warga kabupaten tersebut sebagai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Pengakuan tersebut terekam dalam dokumen resmi kependudukan mereka.
Hal ini merupakan implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, menganulir Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang sebelumnya membatasi pencatatan identitas bagi mereka yang tidak menganut enam agama resmi, yakni Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jombang Mufattichatul Ma’rufah menjelaskan bahwa sistem pencatatan kependudukan kini telah menyediakan opsi khusus bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
"Sejak tahun 2020, kami telah mempersiapkan sistem untuk mengakomodasi kebutuhan ini. Saat ini sudah ada 19 warga yang memilih untuk mencantumkan status penghayat kepercayaan dalam dokumen mereka," ungkap Mufattichatul saat diwawancarai di kantor Disdukcapil Jombang, Rabu, 30 Juli 2025.
BACA: 60 Ribu Warga Jawa Timur Kantongi KTP Penghayat Kepercayaan
Perubahan ini berawal dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang sebelumnya membatasi pencatatan hanya untuk enam agama resmi.
"Dari putusan MK ini telah kami implementasikan sepenuhnya. Tidak ada lagi hambatan teknis bagi penghayat kepercayaan untuk mendapatkan pengakuan resmi." terangnya.
Dispendukcapil Jombang mengakui bahwa sosialisasi tentang hak ini belum dilakukan secara luas. Namun, informasi tersebut telah menyebar di kalangan komunitas penghayat melalui jaringan mereka sendiri.
"Kami terbuka untuk semua warga yang ingin mencatatkan keyakinannya sesuai dengan putusan MK," paparnya.
BACA: Dispendukcapil Ponorogo Buka Perubahan Kolom Agama di KTP
Mufattichatul menegaskan bahwa langkah ini dinilai sebagai kemajuan penting dalam penghormatan terhadap keragaman keyakinan di Indonesia.
"Ini adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk melayani semua warga tanpa terkecuali, sesuai dengan amanat konstitusi." pungkasnya.
Sementara itu, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya dari komunitas penghayat datang ke Disdukcapil untuk mengubah status administrasi kependudukan yang dimilikinya.
"Ini bukan sekadar urusan dokumen, tapi tentang pengakuan terhadap identitas dan keyakinan kami yang selama ini sering diabaikan." tutupnya.
Para penghayat yang tercatat berasal dari berbagai aliran kepercayaan, termasuk kejawen dan tradisi spiritual lainnya.