Rabu, 02 September 2020 07:00 UTC
Foto: Andi Susetyo (masker putih) bersama Ribut Riyanto (baju hitam) saat di Dispertahankan. Foto: Gayuh.
JATIMNET.COM, Ponorogo – Kewajiban menebus atau membeli pupuk subsidi dengan menggunakan kartu tani membuat Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) Kabupaten Ponorogo kembali mendata sejumlah petani yang belum mengantongi kartu tani.
Pasalnya menurut data yang dihimpun oleh Dipertahankan ada lebih dari 30 ribuan petani belum mengantongi kartu tani meskipun sudah terdaftar dalam Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Sedangkan 78.975 petani di Ponorogo telah mengantongi kartu tani.
“Total ada 109.996 petani di Ponorogo yang telah terdaftar dalam e-RDKK dan seharusnya memiliki kartu tani,” kata Andi Susetyo, Rabu 2 September 2020.
Andi menerangkan penggunaan kartu tani sendiri dimaksudkan agar para petani menggunakan pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan dan luas lahan yang telah terdata dalam e-RDKK. Sehingga petani tidak bisa melebih-lebihkan penggunaan pupuk bersubisidi.
BACA JUGA: Pembelian Pupuk Subsidi Menggunakan Kartu Tani Rawan Gejolak
“Ketika jumlah kebutuhan pupuk yang terdata dalam kartu tani telah terpenuhi, petani tidak bisa lagi menerima pupuk bersubsidi, solusinya petani harus rela membeli pupuk Non subsidi,” terang Andi.
Namun muncul polemik ketika sejumlah 30 ribu petani yang belum mengantongi kartu tani tidak bisa membeli pupuk bersubsidi. Sehingga Dispertahankan mengusulkan kepada Dinas Pertanian Provinsi dan Kementrian Pertanian agar petani yang belum mengantongi kartu tani namun terdaftar dalam e-RDKK untuk sementara menggunakan KTP-elektronik sebagai pengganti kartu tani.
“2020 ini kita hanya memenuhi kekurangan kartu tani yang sebelumnya belum diselesaikan sampai 25 September,” ujarnya.
Hal ini karena kesadaran petani untuk mengurus kartu tani masih terbilang rendah dan kurangnya sosialisasi dari pusat kepada para petani. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada petani yang belum mengantongi kartu tani dan belum masuk kedalam e-RDKK agar bergabung dalam kelompok tani sehingga terdata pada pendataan tahun 2021.
BACA JUGA: Pupuk Subsidi Langka, Polisi Sidak Stok Distributor Pupuk
“Untuk yang belum e-RDKK ini nanti bisa ikut kelompok tani dan bisa ikut dalam pengusulan e-RDKK 2021,” jelas Andi.
Sementara, anggota Komisi B DPRD Ponorogo, Ribut Riyanto menuturkan jika temuan dilapangan menunjukkan banyak para petani yang belum mengetahui penggunaan dari kartu tani meskipun sudah banyak yang menerima sejak tahun 2017. Sementara muncul peraturan pembelian pupuk bersubsidi harus menggunakan kartu tani.
Untuk itu ia bersama Dispertahankan dan para pihak terkait dengan penerbitan kartu tani membuat kesepakatan yakni menyurati kepada Dinas Pertanian Provinsi dan Kementrian.
Tujuannya, untuk mengusulkan penggunaan NIK atau KTP-el sebagai pengganti kartu tani sesuai e-RDKK, karena pada 2020 ini di Ponorogo tidak mendapat jatah penerbitan kartu tani. “Serta mengamankan stok pupuk untuk tahun 2020 agar petani tetap tenang,” pungkas Ribut.