Kamis, 02 May 2024 13:02 UTC
Rapat Pleno KPU Kota Probolinggo yang menetapkan caleg terpilih dalam Pemilu 2024, Kamis, 2 Mei 2024. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, menetapkan 30 Calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kota Probolinggo.
Penetapan caleg terpilih dilakukan lewat rapat pleno terbuka di aula resto di Jalan Pandjaitan, Kota Probolinggo, Kamis, 2 Mei 2024.
Adapun alokasi kursi pileg di lima Daerah Pemilihan (dapil) yakni Dapil I Kecamatan Kanigaran delapan kursi, Dapil II Kecamatan Mayangan delapan kursi, Dapil III Kecamatan Wonoasih empat kursi, Dapil IV Kecamatan Kedopok lima kursi, dan Dapil V Kecamatan Kademangan lima kursi.
BACA: Resmi KPU: Perolehan Suara Caleg DPRD Jatim di Pemilu 2024
Dari 30 kursi tersebut, hampir 50 persen caleg inkumben tersingkir atau tidak terpilih pada Pemilihan Legislatif 2024.
Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan rapat pleno terbuka digelar untuk mengesahkan hasil rekapitulasi alokasi suara partai politik dan calon legislatif.
“Penetapan caleg terpilih oleh KPU Kota Probolinggo masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dikeluarkan pada 29 April 2024," ujarnya.
BACA: Pemilu 2024, Dapil Kota Probolinggo Diperluas Jadi 5 Daerah Pemilih
"Sehingga tiga hari pasca dikeluarkan, maka pada Kamis hari ini dilakukan penetapan,” katanya.
Untuk selanjutnya, caleg terpilih agar menyerahkan Laporan Kekayaan dan Harta Penyelenggara Negara (LKHPN) sebagai syarat wajib yang diserahkan ke KPU Kota Probolinggo.
“Usai penetapan, maka caleg wajib menyerahkan LKHPN paling lambat 21 hari. Jika tidak menyerahkan, maka caleg tersebut tidak akan dilantik,” kata Hudri.
Reporter : Zulafif