Jumat, 03 June 2022 11:40 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Mojokerto - Sebanyak 3.042 orang non ASN di Kabupaten Mojokerto mendapatkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya agar memberikan kesejahteraan ke pekerja dengan dua program jaminan kecelakaan dan program jaminan kematian, pada Jumat, 3 Juni 2022.
Sebelum penyerahan kartu kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja non ASN/THL/Honorer Kabupaten Mojokerto, dilakukan senam bersama sekitar pukul 06.30 WIB di lapangan Dusun Badung, Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Dlanggu.
Tak hanya itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Mojokerto Zulkarnaen Mahading juga menyerahkan secara simbolis dua klaim jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan bagi dua pesertanya.
Yakni, peserta atas nama Sugianto yang bekerja di PT Ajinomoto Indonesia dengan santunan JK KM senilai Rp585.822.400. Lalu ada beasiswa untuk dua orang anak, masing-masing Azzah Melody Antowi (SD) dan kakanya Rafidha Nur Imtiyaz (SMP).
Kemudian saldo jaminan hari tua senilai Rp132.913.501, dan jaminan pensiun (JP) Rp647.750 setiap bulannya yang diterima ahli waris.
Sementara, peserta dengan dua program atas nama Muhammad Lauhim Mahfud yang bekerja di THL PT. Dwi Prima Sentosa menerima manfaat santunan kematian (JKM) senilai Rp42.000.000.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Zulkarnaen Mahading, mengatakan sesuai pemetaan peserta non ASN di Kabupaten Mojokerto sebanyak 3771 orang dan yang menerima sebanyak 3042 orang.
Sehingga, sisanya yang belum tercover sebanyak 729 orang dan perlu dialokasikan. Ia berharap non ASN yang belum tercover bisa teralokasikan pada tahun depan dengan dua program.
"Negara membentuk undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Makanya hari ini kita ada penyerahan simbolis 3.042 kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada semua tenaga non ASN. Ini sebagai wujud kepedulian atau wujud negara hadir kepada kita semua," ujarnya.
Lanjut Mahading, terdapat pula peraturan Gubernur Jawa Timur, bahwasanya semua pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial sebagai program negara dimana penyelenggaranya adalah BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa disebut BP Jamsostek.
BPJS ketenagakerjaan sendiri, saat ini ada 5 program diantaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan. Namun, untuk non ASN sesuai Permendagri 27 tahun 2021 itu minimal dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Terimakasih Bupati dan jajaran yang telah mensupport pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mojokerto ke depan akan banyak lagi kita terus dorong semua supaya universal coverage di Kabupaten Mojokerto," ucapnya.
Sementara, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, mengatakan keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting, setidaknya terdapat dua jaminan perlindungan yang diberikan. Yaitu, jaminan perlindungan dalam kecelakaan kerja dan perlindungan kematian yang diberikan kepada para tenaga kerja Non ASN Pemkab Mojokerto.
"Pertama untuk kecelakaan kerja, dimulai dari keluar rumah, pada saat kalian bekerja, dan sampai kembali ke rumah itu dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian yang kedua adalah jaminan kematian, jadi meskipun bukan kematian karena kecelakaan kerja, misalkan kematian karna sakit tetap dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Masih dalam membahas jaminan kematian, Menurut Bupati Ikfina, keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting karena dalam jaminan kematian terdapat beasiswa pendidikan untuk anak kandung para pekerja.
"Beasiswa untuk putra-putri kalian maksimal dua orang, jadi setidak-tidaknya kita itu melakukan satu mekanisme pengamanan untuk keluarga kita dan orang-orang yang kita cintai, yang kehidupannya ini bertanggung kepada kita," ujarnya.
Selain keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, Ikfina juga memperhatikan tenaga kerja Non ASN Pemkab Mojokerto supaya bisa tetap produktif dan berharap mendapat kesempatan untuk bekerja sebagai ASN.
Selain keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, Ikfina juga memperhatikan tenaga kerja Non ASN Pemkab Mojokerto supaya bisa tetap produktif dan berharap mendapat kesempatan untuk bekerja sebagai ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
"Kita harus menyesuaikan dengan mekanisme aturan yang berlaku, tentunya pemerintah membuat mekanisme penerimaan CPNS dengan batasan usia tertentu, tapi bagi yang lama, pemerintah memberikan mekanisme P3K dan ini kita sesuaikan dengan perhitungan dan aturan yang berlaku," pungkasnya. (Inforial)
