Logo

17 Parpol Kantongi Nomor Urut Sebagai Peserta Pemilu 2024

Reporter:

Rabu, 14 December 2022 23:40 UTC

17 Parpol Kantongi Nomor Urut Sebagai Peserta Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu

JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dan mengundi nomor urut partai politik (parpol) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dari 17 hanya sembilan parpol non parlemen yang nomor urutnya diundi.

Sedangkan delapan parpol parlemen dan merupakan kontestan Pemilu 2019 memilih tetap menggunakan nomor urut lama.

Dikutip dari akun resmi KPU @kpu_ri pengundian atau tidaknya nomor urut parpol itu berdasarkan ketentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga : Mantan Wali Kota Rukmini Mengaku Siap Maju Pilkada Kota Probolinggo 2024

Di dalamnya menyatakan bahwa parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2024 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.

Sementara, parpol peserta pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru wajib mengikuti pengundian nomor urut.

Adapun pengumuman daftar nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 dilaksanakan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam, 14 Desember 2022.

Baca Juga : Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2024 di Kota Probolinggo, Muncul Lima Opsi Dapil 

Pengundian nomor urut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan dihadiri oleh masing-masing perwakilan parpol. Berikut nama parpol peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya.

  1. PKB
  2. Gerindra
  3. PDIP
  4. Golkar
  5.  
  6. NasDem
  7. Partai Buruh
  8. Partai Gelora
  9. PKS
  10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  11. Hanura
  12. Partai Garuda
  13. PAN
  14. Partai Bulan Bintang
  15. Partai Demokrat
  16. Partai Solidaritas Indonesia
  17. Perindo
  18. PPP