Selasa, 13 December 2022 06:20 UTC
UJI PUBLIK. Dialog dalam rangka uji publik penataan dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024 yang diadakan KPU Kota Probolinggo, Selasa, 13 Desember 2022. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo terus menggodok rancangan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di kota setempat sebagai langkah persiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Salah satunya dengan menggelar uji publik penataan dapil dan alokasi kursi pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024 di Kota Probolinggo, Selasa, 13 Desember 2022.
Dalam uji publik tersebut, KPU Kota Probolinggo menghadirkan sejumlah perwakilan partai politik (parpol), organisasi masyarakat (ormas), para tokoh, dan kalangan insan pers.
Hal itu dilakukan untuk menjaring masukan-masukan terkait penataan Dapil yang sesuai untuk diterapkan di Kota Probolinggo.
BACA JUGA: Dongkrak Partsipasi Perempuan di Pemilu 2024, KPU Kota Probolinggo Gelar Sosialisasi
Uji publik yang dikemas dalam bentuk dialog tersebut merumuskan tiga rancangan Dapil yang menjadi pilihan untuk Pemilu 2024 di Kota Probolinggo.
Rancangan pertama, ada tiga Dapil di Kota Probolinggo. Dapil pertama meliputi Kecamatan Kanigaran dan Wonoasih, Dapil kedua meliputi Kecamatan Kademangan dan Kedupok, dan Dapil ketiga meliputi Kecamatan Mayangan.
Kemudian rancangan kedua, ada empat Dapil. Dapil pertama adalah Kecamatan Kanigaran, Dapil Kedua adalah Kecamatan Mayangan, Dapil ketiga meliputi Kecamatan Wonoasih dan Kedupok, serta Dapil keempat adalah Kecamatan Kademangan
Sedangkan rancangan ketiga, ada lima Dapil. Dapil pertama adalah Kecamatan Kanigaran, Dapil Kedua adalah Kecamatan Mayangan, Dapil ketiga adalah Kecamatan Wonoasih, Dapil keempat adalah Kecamatan Kademangan, dan Dapil kelima adalah Kecamatan Kedupok.
Merujuk catatan pemenuhan prinsip penyusunan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Probolinggo dalam Pemilu 2024, untuk rancangan kedua dan ketiga dalam prinsip penyusunan Dapil tidak terpenuhi di poin kesinambungan.
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, 547 Orang Telah Mendaftar PPK di KPU Kabupaten Probolinggo
Dalam prinsip penyusunan Dapil tersebut disebutkan tujuh poin, di antaranya kesetaraan nilai, ketaatan pada sistem Pemilu proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, coterminous, kohesivitas, dan kesinambungan.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Probolinggo Upik Raudhotul Hasanah menyampaikan meski rancangan kedua dan ketiga tidak memenuhi unsur kesinambungan, bukan berarti rancangan lima Dapil di Kota Probolinggo tidak bisa dilakukan. Menurutnya, rancangan tersebut masih bisa dilakukan kalau melihat dari azas keadilan.
"Memang kalau diukur dari yang kaca mata tujuh prinsip begitu saja, ya dianggap tidak memenuhi. Akan tetapi, jika melihat dari alasan-alasan lainnya itu diperbolehkan," kata Upik.
Upik menyampaikan dari tiga rancangan Dapil yang ada, pihaknya tetap bakal mengusulkan seluruhnya ke KPU RI. Itu karena pihaknya telah memenuhi unsur di atas tiga kursi.