Rabu, 15 May 2024 05:37 UTC
TERIMA SK. Penyerahan SK PPPK di Lingkungan Pemkab Probolinggo, Rabu, 15 Mei 2024. Foto: Dinas Kominfo Kab. Probolinggo
JATIMNET.COM, Probolinggo – Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 1.070 orang PPPK yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK.
Penyerahan SK untuk formasi tahun 2023 tersebut dilakukan di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Rabu, 15 Mei 2024.
1.070 PPPK itu terdiri dari 73 tenaga teknis, 422 tenaga kesehatan, dan 575 guru.
BACA: 500 Guru di Kabupaten Probolinggo Gelar Tasyakuran, Usai Diangkat PPPK
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda mengatakan Pemkab Probolinggo pada tahun anggaran 2023 mendapatkan kuota 1.231 formasi.
Formasi itu terdiri dari tenaga teknis 123 formasi, tenaga kesehatan 450 formasi, dan guru 658 formasi.
“Pelamar PPPK yang lolos seleksi kompetensi dan berhak mengikuti pemberkasan diusulkan NI (Nomor Induk) PPPK-nya sebanyak 1.075 orang. Namun saat ini NI PPPK yang sudah terbit sebanyak 1.070 orang,” katanya.
Sementara Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto berpesan bagi para ASN PPPK agar amanah dan melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tangung jawab.
BACA: 100 GTT di Kota Probolinggo Akhirnya Diangkat PPPK
Setelah menerima Keputusan Bupati Probolinggo sebagai ASN PPPK, maka diharapkan bisa menjaga perilaku, serta sesuai aturan dan norma yang mengikat.
"PPPK agar bisa menjaga sikap dan perilaku. Jaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara. Pelajari aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban, serta larangan-larangan bagi PPPK," kata Ugas.
Menurutnya, PPPK harus bangga karena sudah menerima SK. "Di saat menerima SK PPPK, dampak positifnya rejeki akan bertambah. Tetapi dampak buruknya yang paling banyak diterima permintaan mutasi atau pindah," kata Ugas.
