Logo
Ubah Laku

Zona Merah, Wisata di Banyuwangi Terapkan Prokes Ketat

Reporter:,Editor:

Rabu, 23 December 2020 13:20 UTC

Zona Merah, Wisata di Banyuwangi Terapkan Prokes Ketat

Petugas di alam Sendang Seruni di Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Banyuwangi mengecek suhu calon pengunjung. Foto: Humas Tempat Wisata Sendang Seruni

JATIMNET.COM, Banyuwangi - Resiko penyebaran Covid-19 di Banyuwangi, Jawa Timur selama beberapa hari terakhir meningkat dan kini menjadi zona merah. Meski demikian, tidak ada larangan buka bagi penyelenggara tempat wisata di Banyuwangi menjelang libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). 

Namun, kebolehan itu diiringi dengan peningkatan penegakan protokol kesehatan oleh pengelola tempat wisata. “Kita memang masih diizinkan untuk tetap buka, tetapi dengan penegakan protokol kesehatan (prokes) yang  ketat. Meski sebenarnya, kami juga sudah menegakkan prokes sejak lama,” kata Yatman, pengelola wisata alam Sendang Seruni di Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Rabu 23 Desember 2020.

Sejak sebelum masuk, pengunjung diharuskan untuk melewati pengecekan suhu tubuh.  Selain himbauan, pencegahan kerumuman juga dilakukan dengan pembatasan jumlah pengunjung yang bisa masuk, yakni hanya 50 persen dari kapasitas biasanya.

“Yang pasti, pengunjung yang masuk harus memakai masker. Kita juga selalu sediakan tempat cuci tangan di beberapa titk,” lanjut Yatman yang juga Ketua Bumdes Ijen Lestari, Desa Tamansari.

BACA JUGA: Dinkes Banyuwangi Tegaskan RSUD Blambangan Tetap Beroperasi

Diakui Yatman, sejak awal Desember, terjadi penurunan jumlah pengunjung. Hal ini diduga terkait dengan peningkatan kasus harian positif Covid-19 di Banyuwangi.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas dalam pernyataan tertulisnya menyatakan telah melakukan pencegahan kemungkinan muncul klaster akibat kerumunan libur Nataru.

“Kita telah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk langkah antisipasi. Hotel dan tempat wisata tetap bisa beroperasi tetapi dengan penegakan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Jika melanggar, akan ada sanksi,” papar Anas.

Pembatasan jumlah pengunjung destinasi wisata seperti hotel, restoran dan tempat wisata, dilakukan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal. Terkait kebijakan uji rapid-test hingga swab untuk wisatawan, Pemkab Banyuwangi menyerahkan kepada pihak pengelola hotel.

BACA JUGA: Cegah Klaster Covid di Kantor, Separuh ASN Pemkab Banyuwangi Kerja dari Rumah 

"Wisatawan yang datang kami serahkan ke hotel masing masing. Rapid-test dan lain-lain kita serahkan ke hotel masing-masing untuk dilakukan protokol secara ketat," katanya.

Terkait pelaksanaan kegiatan ibadah, Pemkab Banyuwangi juga telah berkoordinasi dengan sejumlah Ormas lintas agama, untuk menjamin kekompakan dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Kemarin sudah diusulkan oleh MUI, dan ormas-ormas sudah menyampaikan di internal organisasi masing masing untuk melakukan langkah langkah yang lebih ketat terkait pelaksanaan ibadah," pungkas Anas.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Banyuwangi, per Selasa 22 Desember 2020, total kasus sudah mencapai 3.806 dengan 323 orang meninggal, 3.216 orang sembuh dan 267 dirawat. Tren lonjakan selama sepekan terakhir ini yang membuat Banyuwangi meningkat menjadi zona merah dalam Satgas Covid-19 Jawa Timur.