Wali Kota Probolinggo Konsultasi ke KPK Soal Pemberian Hadiah 

Zulafif

Reporter

Zulafif

Selasa, 13 Oktober 2020 - 01:30

wali-kota-probolinggo-konsultasi-ke-kpk-soal-pemberian-hadiah

KONSULTASI: Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin Menunjukkan Sejumlah Hadiah Yang Diterimanya Saat Kelahiran Anak ke empatnya. Foto : DISKOMINFO.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Tak ingin dianggap sebagai gratifikasi, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin konsultasikan hadiah yang diterimanya, saat kelahiran anak ke-empatnya. Hadiah yang diterimanya itu, yakni berupa gelang emas bayi, konicare (pijat bayi) 3 paket, gift box cussons, tas bayi, baby chair, baby bed dan kereta dorong.

Wali Kota Hadi menjelaskan, pemberian hadiah yang diterimanya merupakan bentuk ucapan selamat dari berbagai pihak, setelah anaknya lahir. Mengantisipasi adakah unsur gratifikasi, ia pun langsung menyerahkan hadiah yang diterimanya, ke Inspektorat guna dikonsultasikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Ini sebagai antisipasi, masuk gratifikasi atau tidak, maka kami menyerahkan ke inspektorat untuk diproses sesuai aturan. Saya mengapresiasi bahwa Inspektorat bekerja dengan baik dan sesuai tupoksinya,” kata Wali Kota Hadi, Senin 12 Oktober 2020.

Dia menambahkan, meski pemberian hadiah murni untuk dirinya pribadi atas kelahiran anaknya, namun karena jabatan melekat pada dirinya, maka tidak bisa dipisahkan dengan kepentingan yang ada.

BACA JUGA: Perkuat Imun di tengah Pandemi, Pemkot Probolinggo Gencarkan Senam Cerdik

“Setelah menerima pemberian, tidak serta merta saya miliki tanpa ada proses konsultasi ke KPK. Mohon maaf jika ada pemberian tidak langsung saya terima, tapi ke Inspektorat dulu,” jelasnya.

Sekadar informasi, konsultasi dengan KPK-RI, Heny Subid Gratifikasi KPK RI dilakukan 10 Agustus 2020 lalu, dimana dilaporkan dan dicatat melalui aplikasi GOL KPK. Laporan lengkap kemudian disampaikan pada 31 Agustus dan diterima 10 September. 

Kelengkapan dokumen pada 24 September lalu, dijawab oleh KPK melalui surat elektronik tanggal 1 Oktober 2020 terhadap penerimaan gratifikasi sebagaimana tersebut diusulkan menjadi milik Hadi Zainal Abidin.

Inspektur Kota Probolinggo, Tartib Goenawan mengungkapkan, setelah pihaknya menerima barang dari wali kota langsung berkoordinasi secara internal kemudian klarifikasi ke KPK RI.

BACA JUGA: Kepala Dinas Pertanian Kota Probolinggo Meninggal Dunia akibat Covid-19

“Kami langsung berkoordinasi secara online melalui aplikasi KPK RI. Setelah dikaji oleh KPK, hasilnya semua 7 poin diusulkan menjadi milik Bapak Wali Kota,” terang Tartib usai penandatanganan berita acara.

Penandatanganan berita acara pengembalian barang dari Sekretariat Inspektorat Kota Probolinggo, ke Wali Kota Probolinggo, dilakukan Senin 12 Oktober 2020.

Dimana dalam berita acara sendiri, merujuk Peraturan Wali Kota Probolinggo nomor 54 tahun 2016, tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Dalam pasal 9 dijelaskan, penerimaan gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan adalah pemberian terkait dengan penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp 1 juta per pemberian per orang dalam setiap kegiatan.

Baca Juga