Logo

Viral Video Mobil Halangi Ambulans, Ini Tanggapan PMI Mojokerto

Reporter:,Editor:

Selasa, 18 May 2021 14:20 UTC

Viral Video Mobil Halangi Ambulans, Ini Tanggapan PMI Mojokerto

HALANGI AMBULANS. Gambar suasana mobil menghalangi jalannya ambulans di Kota Mojokerto. Repro: Facebook

JATIMNET.COM, Mojokerto – Video sebuah mobil berwarna hitam yang tak memberi jalan untuk laju mobil ambulans di Jalan Majapahit, Kota Mojokerto, viral di media sosial.

Bahkan terlihat mobil tersebut sengaja melaju dengan kecepatan tinggi dan terkesan menghalang-halangi mobil ambulans yang ingin melintas.

Video ini diunggah di grup Facebook "Dashcam Indonesia" dan sudah dilihat lebih dari 23 ribu orang. Namun tak dijelaskan peristiwa itu terjadi kapan. Sikap pengendara mobil tersebut dikecam sejumlah akun. "Besok kluarga dia ada yg sekarat..trus gak ada yg mau ngasih jaln..persis kaya klakuan dia di jalan bgtu," tulis akun Ambuy.

Menanggapi video mobil yang tak memberi jalan pada ambulans, Kepala Seksi Pelayanan & Penanggulangan Bencana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Mojokerto Didik Sudarsono mengatakan kendaraan yang memiliki rotate (sirine) berwarna merah memang wajib didahulukan atau diberi jalan sekalipun Presiden RI melintas.

BACA JUGA: Bupati Hendy Hibahkan Mobil Ambulans Desa ke Pemerintah Desa

Hanya dua kendaraan yang boleh memiliki rotate merah atau lampu berwarna merah yang menyala-nyala di Indonesia, yakni ambulans dan kendaraan Pemadam Kebakaran (PMK).

"Kami (ambulans) dan PMK yang boleh memiliki rotate lampu merah prioritas utama. Selain itu tidak boleh, ketika ada siapapun baik pejabat atau Presiden melintas kalau rotate merah juga melintas harus menepi. Apalagi sampai sirine dibunyikan," katanya.

Ia menambahkan seharusnya suara sirine tak boleh digunakan terus menerus saat melintas. Hanya digunakan pada saat mendahului kendaraan lain saja.

Namun, kondisi masyarakat di Indonesia belum bisa memahami tersebut. Sehingga pengendara ambulans terpaksa membunyikan sirine secara terus menerus agar diberi jalan dengan aman dan cepat saat melintas.

Selain itu, kecepatan maksimal saat membawa pasien juga diatur dalam mengendarai ambulans, yaitu 60 kilometer per jam untuk ruas jalan dalam kota dan 80 kilometer per jam di jalan bebas hambatan atau tol.

BACA JUGA: Cegah Penyebaran Covid-19, PMI Semprot Disinfektan di Tempat Wisata dan Layanan Publik

"Dengan catatan pasien harus nyaman dan tenang. Minim guncangan, sebab akan membantu dalam proses penyembuhan pasien utamanya yang menderita patah tulang," katanya.

Ia berharap tak ada lagi peristiwa yang menghambat perjalanan mobil ambulans terutama saat sirine dibunyikan. Sebab, keselamatan pasien juga bergantung dari para pengguna jalan yang dengan sadar memberikan ruang untuk ambulans melintas.

"Kami sering juga mengalami hal seperti di video. Semoga masyarakat paham, utamanya warga Mojokerto. Kapolres saja ketika melihat mobil ambulans kami langsung melintas," ujarnya.