Selasa, 11 January 2022 13:00 UTC
VIDEO PORNO. Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rachmad Ridho Satrio (Kiri) saat memberikan keterangan pada wartawan, Selasa, 11 Januari 2022. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Polres Probolinggo terus mendalami kasus pembuatan video porno yang menyeret S, salah seorang calon kepala desa di Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rachmad Ridho Satrio mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa dua saksi terkait kasus pembuatan video porno.
"Untuk saksi yang kami periksa, masih pelapor dan korban. Kami masih terus lakukan pendalaman berkaitan kasus ini," katanya, Selasa, 11 Januari 2022.
Ridho menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, diketahui korban sudah dewasa atau bukan berusia di bawah umur. Kedua pemeran dalam video sama-sama telah berusia dewasa.
"Semuanya sudah dewasa, enggak ada yang di bawah umur. Berkaitan dengan S, apakah ikut berperan dalam video masih kami dalami," tuturnya.
BACA JUGA: Diduga Buat Konten Porno, Cakades di Probolinggo Dilaporkan ke Polisi
Saat ditanya asal video, menurutnya, pelapor mendapatkan video porno tersebut saat pelapor nongkrong di warung kopi yang ada di Kecamatan Krucil.
"Jadi pelapor secara tak sengaja mendapati sejumlah orang yang tengah melihat video itu. Setelah mengetahui isinya, pelapor kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian," kata Ridho.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lokasi pembuatan video porno tersebut dilakukan di Probolinggo namun apakah S ikut berperan di dalamnya masih dalam pengembangan.
Diberitakan sebelumnya, seorang calon kepala desa di Kabupaten Probolinggo dilaporkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat atas dugaan memproduksi dan berperan dalam video memuat unsur pornografi.
Terlapor diketahui berinisial S, salah satu calon kades yang maju dalam Pilkades di Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.
BACA JUGA: Dianggap Langgar Aturan, Desa Randuputih Probolinggo Tetap Gelar Pilkades
Sementara itu, kuasa khusus S, Musthofa, membantah jika kliennya dituding telah memproduksi video porno dan termasuk ikut berperan di dalamnya.
Musthofa malah mempertanyakan dari mana pihak pelapor mendapatkan video yang diduga memuat pornografi tersebut. Sehingga menurutnya, masih prematur dalam menjustifikasi kliennya.
"Kapan yang memproduksi video porno itu, dimana memproduksinya, dalam bentuk apa produksi video porno tersebut," ujarnya.
Musthofa juga mempertanyakan bagaimana pelapor bisa mendapatkan video dimaksud dan menyalinnya ke dalam flashdisk.
"Sebenarnya ini sudah masuk dalam kategori memperbanyak konten yang dianggap video porno tersebut," katanya.
Musthofa menduga ada maksud lain terkait laporan terhadap kliennya yang kini maju sebagai calon kepala desa. Ia menduga ada persaingan tidak sehat pada Pilkades.