Kamis, 13 January 2022 13:00 UTC
apolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat melakukan jumpa pers dan klarifikasi terkait sembilan oknum polisi yang merupakan anggota diduga melakukan salah tangkap, Kamis 13 Januari 2022. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan - Belum lama ini sosial media atau pesan secara berantai lewat WhatsApp beredar video sebuah mobil ambulans yang diberhentikan oleh sejumlah anggota kepolisian dengan mobil patroli dan lalu lintas di Jalan Patimura, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro.
Video yang beredar tersebut terlihat jelas, sejumlah oknum polisi diduga salah tangkap dengan mengamankan salah seorang penumpang dan menyeret sopir di dalam mobil ambulans dengan diangkat dan dimasukkan ke mobil patroli.
Kejadian tersebut menyebabkan kemacetan arus lintas. Setelah dilakukan penelusuran, oknum polisi yang mengamankan tersebut diduga anggota dari Polres Lamongan. Video pun juga viral.
Baca Juga: Korupsi Pengurukan Tanah, Mantan Kadis Pertanian Lamongan Dijebloskan ke Lapas
Dari informasi didapat, insiden tersebut terjadi pada 28 Desember 2021, berawal dari Andrianto bersama anak menantunya bernama Satria Galih Wismawan warga Jalan Patimura, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro.
Mereka membawa pulang jenazah bernama Maria Ulfa Dwi Andreani yang merupakan istri dari Satria Galih Wismawan menggunakan ambulans dan diiringi mobil pribadi dari arah Surabaya menuju Bojonegoro lewat Lamongan.
Setiba di kawasan pertigaan Babat, rombongan mobil ambulans dihadang oleh mobil patroli dan lalu lintas. Andrianto yang merupakan ayah dari jenazah memakai mobil pribadi, diseret paksa oleh sejumlah oknum polisi dan dibawah ke Polsek Babat. Setelah melalui beberapa proses pemeriksaan, diketahui bahwa terjadi salah tangkap.
Baca Juga: Wagub Emil Tegur Kepala Sekolah SMAN 3 Lamongan, Gegara Siswa Miskin Disuruh Bayar SPP
Mengenai hal tersebut Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana langsung mendatangi rumah korban untuk mengucapkan permohonan maaf dan berbela sungkawa kepada korban. "Kami sowan ke pihak keluarga, apabila ada tindakan anggota kami yang tidak berkenan. Dan kita sepakat saling memaafkan atas kesalahpahaman ini," katanya, Kamis 13 Januari 2022.
Miko menuturkan, dalam insiden kejadian kemarin terkait penghadangan rombongan mobil ambulans itu melibatkan 9 oknum polisi dan mereka telah dilakukan proses pemeriksaan. "Kini sembilan polisi yang melakukan tindakan kepada rombongan ambulans saat menuju ke Bojonegoro itu telah di periksa oleh Bid Propam Polda Jatim, " Katanya.
Sementara, menantu Andrianto yakni Satria Galih Wismawan menyampaikan, bahwa ia beserta keluarganya telah bersepakat untuk saling memaafkan. "Kami sudah bersepakat untuk memaafkan tindakan kepolisian yang saat itu terjadi, kami sudah menyelesaikan secara kekeluargaan kasus ini," katanya.
