Logo

Versi PPATK Tahun 2018 di Jawa Timur Ada Transaksi Dana Mencurigakan Rp 357 Miliar

Reporter:

Senin, 23 July 2018 08:55 UTC

Versi PPATK Tahun 2018 di Jawa Timur Ada Transaksi Dana Mencurigakan Rp 357 Miliar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengadakan jumpa pers, di Surabaya, Senin, 23 Juli 2018.

JATIMNET.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, pihaknya telah menerima 1.926 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) sepanjang tahun 2018 ini di Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan Direktur Kerjasama dan Humas PPATK Muhammad Salim, ketika ditemui di Surabaya, Senin, 23 Juli 2018. Ia menambahkan, bila ditotal sejak tahun 2010 hingga bulan Juni lalu terdata terdapat 25.370 LKTM.

“Di tahun 2018 ini, transaksi di Jawa Timur nominal mencurigakan tertinggi mencapai Rp 357 miliar. Untuk total nilai LKTM sendiri sepanjang tahun 2018 sekitar Rp 394 triliun,” kata Salim.

Dengan temuan itu, disimpulkan Jawa Timur menempati posisi ketiga provinsi terbanyak dugaan terjadi transaksi mencurigakan. Sementara di peringkat pertama, DKi Jakarta, dan kedua ialah Jawa Barat.

Salim menambahkan, laporan yang masuk didapat terbanyak berasal dari perbankan, asuransi maupun money charger. Sementara dilihat dari dugaan pidana asal, didominasi terkait penipuan, korupsi dan perjudian.

“Sebanyak 61 persen diduga terkait penipuan, 16 persen korupsi,” katanya.

Dilihat dari lokus transaski, Surabaya menjadi daerah dengan mayoritas terjadi tindakan dugaan transaski mencurigakan (40,4 persen), disusul Kota Malang (21,1 persen) dan Kabupaten Malang (8,8 persen)

Sementara dari kalangan profesi paling banyak terlibat, datang dari pengusaha swasta dan pedagang. “Lalu pegawai BUMD ada sebanyak 287 kasus, sedangkan PEPs (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) ada 353 laporan.