Kamis, 18 October 2018 09:03 UTC
Pengamat tidak mempermasalahkan dana hasil produk tembakau digunakan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. FOTO: DOK.
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Jawa Timur memastikan tak akan menaikkan Upah Minimun Provinsi 2019 lebih dari 8,03 persen, apalagi hingga mencapai 20 persen.
“Iso bangkrut kabeh pabrike (bisa bangkrut semua pabrik). Terus nganggur bagaimana,” kata Gubernur Jatim Soekarwo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis 18 Oktober 2018.
Menurut dia, pemerintah provinsi akan mengikuti aturan nasional terkait penetapan UMP 2019. Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan kenaikan upah sebesar 8,03 persen.
Penetapan upah, ia mengatakan, sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015. Dalam aturan itu disebutkan kenaikan upah harus mempertimbangkan inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen. “Kalau Jatim ya mengikuti nasional saja,” katanya.
BACA JUGA: Tuntut Upah, Buruh PT Platinum Blokir Jalan Panglima Sudirman
Soekarwo justru berharap masifnya pembangunan infrastruktur saat ini mampu mendorong berdirinya pabrik-pabrik baru di luar ring satu Jatim. Sehingga kesejahteraan rakyat bisa merata hingga daerah-daerah. “Jadi nanti pabrik-pabrik gak ngumpul di ring satu,” katanya.
Misalnya saja, ia memberi contoh, keberadaan tol Ngawi membuat daerah di bagian barat Jatim itu, berbatasan dengan Jawa Tengah, dilirik investor. Bagi dia, itu tanda-tanda industrialisasi di sana. “Sekarang kan UMK-nya baru Rp1,4 juta, nanti bisa saja naik,” katanya.
Dibanding dengan upah di Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya, upah minimum di Ngawi itu sangat jauh selisihnya. Di tiga daerah di lingkaran satu Jatim, upah mencapai Rp 3,5 juta. Tapi, Soekarwo enggan menanggapi perbedaan tingkat upah yang tinggi itu. “Dilihat nanti saja,” katanya.
Tuntutan kenaikan upah sebesar 20 persen, sebelumnya, datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. Sejumlah media nasional memberitakan Presiden KSPI Said Iqbal menolak kenaikan upah 8,03 persen. Menurut dia, idealnya upah naik sebesar 20-25 persen.
BACA JUGA: Sri Mulyani Soroti Dampak Peningkatan UMP 2019
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim Himawan Estu Subagijo mengatakan UMP ditetapkan untuk dijadikan panduan bagi wilayah di bawahnya dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). “Jadi UMK tidak boleh kurang dari UMP yang sudah ditetapkan,” katanya dihubungi secara terpisah.
Menurut dia, saat ini penetapan UMP masih diproses oleh Dewan Pengupahan. Selanjutnya, hasilnya akan diusulkan pada Gubernur Soekarwo melalui Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial. “Semoga akhir Oktober sudah selesai dibahas. Soal penetapannya saya belum tahu,” katanya.