Logo

Tuding Gubernur Jatim Penyebab APBD Molor, Pejabat Pemkab Jember Terancam Sanksi

Reporter:,Editor:

Selasa, 17 November 2020 07:40 UTC

Tuding Gubernur Jatim Penyebab APBD Molor, Pejabat Pemkab Jember Terancam Sanksi

Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putra (kanan, baju hitam bermasker) saat meminta keterangan kepada Kepala Bappekab Jember, Achmad Imam Fauzi (kiri, berbaju putih).

JATIMNET.COM, Jember - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Jember, Achmad Imam Fauzi terancam kehilangan jabatannya. Hal ini setelah surat Gubernur Jatim, Khofifah turun kepada Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief.  

Dalam surat itu, Khofifah memerintahkan kepada Muqit memberikan sanksi berupa penurunan sanksi pangkat satu tingkat kepada Fauzi. Jika jadi dilaksanakan, maka golongan kepangkatan Fauzi akan turun sehingga tidak bisa memegang jabatan setara Kepala Bappekab. 

Sanksi tersebut berkaitan dengan pernyataan Fauzi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Jember pada 5 Oktober 2020 lalu. Dalam forum itu, sempat terlontar ucapan Fauzi yang dianggap menuding, Gubernur Jawa Timur, Khofifah sebagai pihak yang lalai dan berakibat pembahasan RAPBD Jember 2021 menjadi molor. 

Pernyataan Fauzi itu kemudian di muat di media online. Selang sehari berikutnya, Inspektorat Pemprov Jatim langsung memanggil Fauzi untuk menghadap ke Surabaya. Inspektur Jatim, Helmy Perdana Putera memimpin langsung pemeriksaan terhadap Fauzi pada 07 Oktober 2020 di Surabaya. 

Dalam surat perintah pemberian sanksi itu, Khofifah menyatakan dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jatim, Fauzi dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Sanksinya adalah penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun. 

Kebenaran surat itu dikonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Mirfano. "Iya benar, saya sudah terima suratnya kemarin dan sedang kita proses," tutur Mirfano saat dikonfirmasi pada Selasa 17 November 2020.

Meski Pemprov Jatim menyatakan Fauzi terbukti melakukan tindakan indisipliner dan direkomendasikan sanksi berat, Pemkab Jember tidak bisa langsung mengeksekusinya. "Sebagai atasannya langsung, saya harus memeriksanya dulu," kata Mirfano. 

Sesuai aturan, pemkab harus memanggil Fauzi setidaknya dua kali. Sejauh ini, Mirfano mengaku sudah sekali memanggil Fauzi. "Untuk saat ini, saya belum menemukan mens rea (niat jahat) dari ucapan itu," papar ASN tertinggi di Pemkab Jember ini. 

Selain Fauzi, Mirfano mengaku juga sudah memanggil pejabat Pemkab Jember lain yang saat itu hadir mendampingi Kepala Bappekab dalam RDP dengan Komisi C DPRD Jember itu. "Sejauh ini belum cukup bukti. Nanti hasil akhirnya saya akan laporkan kepada Gubernur Jatim," pungkas Mirfano. 

Sementara, Achmad Imam Fauzi sepekan setelah kejadian itu menyatakan mencabut pernyataannya yang dianggap menuding Gubernur Khofifah itu. Pernyataan itu disampaikan Fauzi dalam rapat dengan komisi yang sama di DPRD Jember pada 12 Oktober 2020. Maka daripada menimbulkan kontradiksi, pernyataan saya yang kemarin itu saya cabut,” tutur Fauzi.