Logo

Triwulan I 2026, Bea Cukai Madiun Sita 1,97 Juta Batang Rokok Ilegal

Reporter:

Kamis, 23 July 2026 01:30 UTC

Triwulan I 2026, Bea Cukai Madiun Sita 1,97 Juta Batang Rokok Ilegal

Rokok ilegal hasil razia gabungan Satpol PP Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan, dan Petugas Bea dan Cukai Gresik, Rabu, 5 Maret 2025. Foto: Satpol PP Lamongan

JATIMNET.COM, Madiun - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Madiun mengungkap sebanyak 1,97 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan selama periode Januari hingga Maret 2026.

Jutaan batang rokok ilegal itu disita dalam razia di wilayah kerja Bea Cukai Madiun yang meliputi, Kota/Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.

Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,69 miliar.

Pelaksana Pemeriksa KPPBC Tipe Madya C Madiun, Putri Sekar Melani mengatakan penindakan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di wilayah kerja Bea Cukai Madiun.

Menurut Putri, rokok ilegal yang menjadi sasaran penindakan umumnya meliputi empat kategori pelanggaran, yakni rokok tanpa pita cukai (polos), menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

"Kalau bukan peruntukannya, misalnya pita cukai untuk kemasan 12 batang digunakan pada kemasan 16 batang. Itu juga termasuk pelanggaran," ujarnya, Rabu, 22 Juli 2026.

Ditanya tentang indikasi adanya backing oknum aparat dalam peredaran rokok ilegal, ia menyatakan potensinya memang ada.

Indikasinya, harga rokok terus mengalami kenaikan. Sementara, kondisi ekonomi sedang dalam tekanan secara global. Maka, para perokok cenderung migrasi ke rokok ilegal dengan harga lebih murah.

Namun demikian, kecurigaan adanya oknum di balik praktik tersebut belum dapat dipastikan. Meski begitu, pengedar dari masyarakat umum ataupun oknum aparat tetap akan ditindak bila terbukti melanggaran aturan. “Bisa dipidana,” ujar Putri.