Minggu, 07 December 2025 04:32 UTC

Jajaran pimpinan LAMDIK. Foto: Istimewa/ Dok LAMDIK
JATIMNET.COM – Masyarakat sipil dan pegiat keterbukaan informasi publik menaruh perhatian serius terhadap proses transisi akreditasi program studi pendidikan ke Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK). Mereka menilai, keterbukaan informasi menjadi kunci agar perubahan sistem ini tidak menimbulkan kebingungan, terutama bagi perguruan tinggi baru.
Koordinator Bidang Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik (PKIP) Mitra Publik Indonesia (MPI), Guntur Cahyana, menegaskan bahwa standar layanan publik harus dijaga ketat di tengah perubahan kebijakan ini.
“Kami menyambut baik kehadiran LAMDIK yang fokus pada akreditasi program studi pendidikan. Sinerginya luar biasa karena mewakili masyarakat akademik. Namun orientasinya harus tetap pada pertumbuhan dan kemajuan program studi. Jangan sampai standarisasi justru memperberat, terutama dari sisi biaya dan persyaratan yang berpotensi membingungkan,” ujarnya kepada Jatimnet, Minggu 7 Desember 2025.
Waspada Maraknya Pihak Ketiga yang Menawarkan ‘Jalan Pintas’
Guntur mengingatkan bahwa masa transisi sering menjadi ruang rawan yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu. Ia menyebut potensi munculnya pihak ketiga yang menawarkan jasa “kedekatan” atau kemudahan proses akreditasi kepada kampus, khususnya perguruan tinggi baru.
BACA: UNUJA Probolinggo Raih Peringkat 152 Nasional SINTA Kemendiktisaintek
“Dalam suasana perubahan seperti ini, selalu ada pihak yang memanfaatkan kebingungan kampus dengan menawarkan pengurusan cepat atau jalan pintas. Pola seperti ini jelas bertentangan dengan semangat akreditasi yang objektif, berbasis data, dan terbuka,” tegasnya.
Menurutnya, praktik-praktik tersebut dapat ditekan apabila keterbukaan informasi publik dijalankan secara konsisten—mulai dari prosedur yang jelas, akses informasi yang mudah, hingga komunikasi yang transparan.
“Jika keterbukaan informasi dijalankan dengan baik, maka ruang bagi mereka yang menawarkan jalan pintas akan tertutup dengan sendirinya,” tambahnya.
LAMDIK: Reformasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Di sisi lain, Sekretaris Eksekutif LAMDIK, Prof. Dr. Yuni Sri Rahayu, M.Si, menegaskan bahwa pengalihan kewenangan akreditasi program studi kependidikan ke LAMDIK merupakan bagian dari reformasi penjaminan mutu pendidikan tinggi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
BACA: Joki UTBK, Pasar Bisnis Jasa Kecurangan yang Bisa Abadi
Prof. Yuni menjelaskan, pembagian peran antara BAN-PT dan LAMDIK dirancang untuk saling menguatkan. BAN-PT tetap menangani akreditasi institusi perguruan tinggi dan program studi nonkependidikan, sementara LAMDIK fokus pada akreditasi program studi kependidikan.
“Pembagian peran ini bukan untuk memisahkan, tetapi untuk saling memperkuat. BAN-PT menjaga mutu kelembagaan, sementara LAMDIK memastikan mutu program studi kependidikan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
LAMDIK memiliki mandat luas yang mencakup seluruh rumpun kependidikan, mulai pendidikan guru, PAUD, pendidikan dasar hingga menengah, kependidikan MIPA, IPS, seni, olahraga, vokasi, hingga Pendidikan Profesi Guru (PPG). Termasuk pula program studi kependidikan yang beririsan dengan bidang lain serta pendidikan berbasis keagamaan.
Lebih dari 4.000 Prodi Kependidikan Sudah Terakreditasi
Kinerja LAMDIK dalam meningkatkan mutu pendidikan tercermin dari data resmi di laman lamdik.or.id. Hingga saat ini:
- 5.338 program studi telah melakukan registrasi akreditasi,
- 4.832 mengunggah Laporan Evaluasi Diri (LED),
- 4.574 melalui asesmen kecukupan,
- 4.424 menjalani asesmen lapangan, dan
- 4.177 program studi kini telah berstatus terakreditasi.
Baik Guntur maupun Prof. Yuni optimistis bahwa dengan memperkuat keterbukaan informasi publik, memperjelas pembagian peran antara LAMDIK dan BAN-PT, serta melibatkan pengawasan masyarakat sipil, proses akreditasi dapat berjalan lebih bersih, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan. (Penulis: Budi Santosa)
