Logo

Timbulkan Polusi, Warga Gresik Minta Relokasi Perusahaan Bongkar Muat

Reporter:,Editor:

Rabu, 11 December 2019 13:29 UTC

Timbulkan Polusi, Warga Gresik Minta Relokasi Perusahaan Bongkar Muat

DIALOG. Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo memberi penjelasan kepada warga terkait tuduhan perusahaan jasa bongkar muat yang menyebabkan polusi. Foto: Agus Salim Lutfi.

JATIMNET.COM - Gresik – Sekitar seratusan warga Kelurahan Kemuteran, Kroman, dan Lumpur Kecamatan Gresik Kota mengadukan kegiatan perusahaan bongkar muat batu bara, PT Gresik Jasatama yang ada di Jalan RE Marthadinata, ke DPRD.

Sebab warga mengklaim keberadaan perusahaan bongkar muat tersebut mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan. Hal ini yang membuat warga sekitar meminta kepada DPRD untuk merelokasi perusahaan tersebut.

“Kami minta DPRD memperjuangkan tuntutan warga, yakni relokasi aktivitas bongkar muat batu bara ke wilayah Pelabuhan Gresik,” terang Murni, salah satu koordinator saat dijumpai di Gedung DPRD Gresik, Rabu 11 Desember 2019.

Menurutnya, debu dari aktivitas perusahaan bongkar muat tersebut menempel di setiap dinding rumah warga. Tak pelak debu tersebut dinilai mengganggu kesehatan warga.

BACA JUGA: Kasak-kusuk Limbah Berbau Busuk

Sementara warga Kemuteran, Syamsul Ma'arif mengungkapkan aktivitas bongkar muat batu bara itu menimbulkan polusi debu. Dia menganggap debunya membahayakan kesehatan warga. “Banyak masyarakat yang terserang penyakit infeksi saluran pernapasan atas, paru-paru, dan penyakit lain,” ujar Ma’arif.

Warga juga membuktikan berhentinya aktivitas bongkar muat, lingkunganya menjadi lebih bersih. “Kami dan anak-anak menginginkan udara yang bersih,” kata perwakilan Forum Ibu-ibu Peduli Kesehatan Kecamatan Gresik, Titik Parwati.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani mengaku telah menampung masukan warga sebagai bahan rapat dengan pihak terkait. Namun pihaknya menegaskan tidak bisa sepenuhnya memenuhi tuntutan warga.

BACA JUGA: Tuntut Kenaikan Dana Alokasi Umum, Ratusan Kades Datangi DPRD Gresik

“Kami sifatnya menjembatani permintaan warga, bukan pengambil keputusan. Sebab, ada institusi berwenang yang berhak mengambil keputusan,” katanya.

Adapun Kapolres AKBP Kusworo Wibowo yang hadir dalam kesempatan tersebut bernjanji akan membantu penuntasan persoalan tersebut. Dia meminta warga untuk membuktikan contoh debu batu bara yang dianggap membahayakan kesehatan warga.

“Kami meminta bukti jika ada unsur pidana. Jika sebatas katanya dan katanya, mohon maaf, kami hanya bisa menanggapi, namun tetap mengedepankan aduan masyarakat,” Kusworo Wibowo menjelaskan.