Rabu, 04 March 2020 13:15 UTC
Program jelajah negeri KPK. Foto: Istimewa
JATIMNET.COM, Jember – Berbagai rintangan kadang dialami para penegak hukum saat bertugas di lapangan termasuk petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti yang terjadi di Kabupaten Jember pada pertengahan Februari 2020.
Tiga orang petugas KPK terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki sedang mendatangi Desa/Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.
"Warga curiga karena mereka berada di teras rumah seorang warga sehingga ada yang melapor kepada Polsek Sukowono dan diteruskan ke Polres," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qontason, Rabu, 4 Maret 2020.
Mereka menggunakan sebuah mobil berpelat nomor luar kota yakni L. Kecurigaan warga bertambah karena saat itu sedang ramai isu penculikan. Ketiganya sempat dikira bagian dari sindikat penculik anak.
BACA JUGA: Empat Pejabat Pemkab Jember Siapkan Data Klarifikasi LHKPN
Apalagi tiga orang itu menolak saat dimintai kartu identitasnya oleh warga. Beruntung, tidak sampai ada insiden kekerasan dari warga.
Akhinya ketiganya dibawa ke Mapolres Jember dan ketiga orang tersebut bersedia mengeluarkan kartu identitasnya dan mengakui sebagai anggota KPK.
"Kami juga sudah sampaikan ke masyarakat bahwa untuk memeriksa identitas sebaiknya dari kepolisian saja, agar tidak disalahgunakan," kata pewira yang akrab disapa Jumbo ini.
Di Mapolres Jember, ketiga orang tersebut kemudian dimintai klarifikasi. Selain itu, Kepala Desa Sukowono juga turut dimintai klarifikasi oleh petugas Polres Jember.
"Setelah koordinasi ke pimpinan dan dibenarkan bahwa tiga orang tersebut benar dari KPK, maka kita lepaskan," tutur Jumbo.
Satreskrim Polres Jember tidak menanyakan jabatan ketiga orang tersebut di KPK dan dalam rangka kegiatan apa. "Hanya klarifikasi saja karena sekarang lagi ramai isu penculikan anak," ujar Jumbo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa hari setelah peristiwa itu, beredar surat undangan pemeriksaan dari KPK kepada seorang warga Desa Sukowono berinisial RS, pemilik sebuah toko bangunan.
BACA JUGA: Ghufron: Penggeledahan Kantor PDIP Batal Karena Tak Ada Izin
Dalam surat undangan berlogo KPK itu, warga tersebut diminta datang ke Gedung KPK di Jakarta tanggal 18 Februari 2020.
Surat panggilan klarifikasi itu ditandatangani Plt Direktur Penyelidikan Deputi Penindakan, Iguh Sipurba. Dalam surat panggilan yang salinannya diterima Jatimnet.com, tertulis bahwa klarifikasi terhadap RS dilakukan terkait penggunaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2019-2020.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan surat panggilan tersebut. Namun ia menolak menjelaskan kasus apa yang sedang ditangani KPK di Jember.
"Surat itu kami pastikan benar. Yang bersangkutan sudah datang memenuhi undangan klarifikasi. Tetapi kami tidak bisa menjelaskan lebih lanjut, karena masih dalam tahap penyelidikan," ujar Ali saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon pada 26 Februari 2020.
