Logo

Tidak Berizin, Tujuh Papan Reklame di Mojokerto Disegel

Reporter:,Editor:

Senin, 24 January 2022 01:40 UTC

Tidak Berizin, Tujuh Papan Reklame di Mojokerto Disegel

Papan reklame yang berada di bekas area Supermarket Bentar yang ditolak izin perpanjangannya, Senin 24 Januari 2022. Foto : Kari

JATIMNET.COM, Mojokerto - Tujuh reklame di Kota Mojokerto disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemiliknya diminta segera membongkar plat besi tersebut hingga waktu yang sudah ditetapkan.

Plt Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan, penyegelan terpaksa dilakukan, lantaran sejumlah pemilik reklame telah mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan. Hingga tiga kali surat peringatan segera dibongkar untuk enam reklame.

Bahkan, satu diantaranya tak mendapatkan izin perpanjangan karena ditolak tim teknis. "Titiknya itu ada tujuh yang akan kita bongkar, tapi enamnya sudah dilalui peringatan hingga tiga kali. Lima mati gak diperpajnjang, satu lagi izin mati coba diperpanjang tapi oleh tim teknis ditolak," kata Dodik, Senin, 24 Januari 2022.

Sedangkan, satu reklame yang berdiri di jalan protokol, Dodik menambahkan, setelah dikaji ulang ternyata tak memiliki izin sama sekali. Sehingga, ketujuh reklame tersebut diberi batas waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Baca Juga: Enam Titik Reklame Ditertibkan Pemkot Mojokerto Lantaran Langgar Perda

"Lalu satu reklame, setelah kajian dan penilitian data lebih dalam ternyata tidak ada izinnya sama sekali. Kita sudah memberikan surat pada yang bersangkutan untuk bongkar, jika tidak kami akan bongkar paksa," ujarnya dengan nada tegas.

Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto ini memastikan, nantinya reklame-reklame yang tak dilakukan pembongkaran oleh pemilik akan dilakukan pembongkaran paksa oleh anggotanya. Bahkan, potongan-potongan plat besi itu akan jadi milik Pemkot.

Ketujuh reklame itu tersebar di Jalan Pahlawan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Majapahit, dan area bekas Supermarket Bentar. "Sekali lagi, kami harapkan bongkar sendiri, jadi kemarin (Minggu, 23 Januari) tidak dibongkar. Hanya ditempeli segel peringatan berisi batas waktu pembongkaran. Tapi jika tak kunjung dibongkar juga, maka akan kami potong dan BB jadi milik Pemkot," ujarnya.