Logo

Tidak Ada di UU Omnibus Law, Khofifah Minta Bupati/Wali Kota Luruskan Isu Badan Hukum Pesantren

Reporter:,Editor:

Jumat, 16 October 2020 10:40 UTC

Tidak Ada di UU Omnibus Law, Khofifah Minta Bupati/Wali Kota Luruskan Isu Badan Hukum Pesantren

Ilustrasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ilustrator: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah kabupaten/kota meluruskan tentang adanya isu pondok pesantren (Ponpes) harus berbadan hukum. Ia menegaskan, tidak ada pasal di dalam Undang-undang Omnibus Law yang mengatur hal tersebut. 

"Tentang badan hukum pesantren. Saya ingin sampaikan bahwa badan hukum pesantren tidak diatur dalam Undang-undang Omnibus Law," kata Khofifah, Jumat 6 Oktober 2020. 

Kepastian soal badan hukum pesantren didapat, lanjut Khofifah, saat memfasilitasi serikat buruh dan pekerja ke Menkopolkam Mahfud MD. Dalam pertemuan tersebut Mahfud MD, kata Khofifah, menyebutkan bahwa badan hukum perguruan tinggi dianulir Makamah Agung (MA). 

BACA JUGA: Khofifah Surati Jokowi, Isinya Permohonan Penangguhan UU Omnibus Law

Setelah dilakukan pengajuan judicial review terhadap lima pasal, namun MA justru membatalkan secara keseluruhan.

Pada tahun 2010 MA memang membatalkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Setelah dilakukan judicila review oleh beberapa praktisi pendidikan tinggi. 

"Jadi kalau nanti mungkin para pengasuh pesantren bertanya tentang badan hukum pesantren, maka itu tidak diatur dalam undang-undang Omnibus Law," ia menegaskan.

BACA JUGA: Vandalisme UU Cipta Kerja

Selain masalah badan hukum pendidikan, Khofifah juga menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak dihapuskan. Melainkan diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) di provinsi atau kabupaten/kota. 

Saat ini tengah dilakukan seleksi pengawas untuk mematangkan rencana pengalihan pengurusan sertifikasi halal di daerah. “Sertifikasi halal kalau itu di centralized (terpusat) maka akan panjang rentetannya. Oleh karena itu rencananya akan diserahkan ke MUI provinsi atau daerah tertentu kabupaten kota detailnya," terangnya. 

Khofifah menilai, penyerahan kewenangan pengurusan sertifikasi halal di daerah membantu memudahkan UMKM. Sebab, bila alurnya dipusatkan di Jakarta akan sangat lama. Namun jika di daerahkan, akan lebih cepat dan mudah.