Senin, 17 June 2019 13:16 UTC
DAKWAAN. Terdaka saat dipersidangan. Foto: Agus Lutfi
JATIMNET.COM, Gresik - Moh Fathoni (33) warga Desa Mojopuro Wetan RT02 RW01, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik terancam pidana minimal empat tahun penjara.
Sopir truk ekspedisi itu hanya tertunduk saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Gresik. Ia terbukti jadi budak narkotika.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Nurul Istianah SH. "Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya, Senin 17 Juni 2019.
Awalnya, terdakwa melakukan transaksi di Bengkel Station Motor yang berada di Jalan Raya Manyar, kecamatan Manyar, Gresik. Kemudian pulang ke Mojopurowetan.
BACA JUGA: Jalan Sehat Awali Deklarasi Tolak Rusuh di Gresik
Di tengah perjalanan, Ia mengkonsumsi sabu dan kemudian ditangkap oleh tim Polres Gresik. Polisi mengamankan barang bukti sisa sabu yang disimpan dalam enam bungkus, dengan tujuan dijual kembali.
Masing-masing memiliki berat 0,38 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram dan 0,36 gram.
Barang bukti itu diperkuat berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 01545/NNF/2019.
Berita itu menerangkan jika enam bungkus itu berupa kristal putih narkotika golongan I jenis sabu.
BACA JUGA: Petro Peduli Berbagi, Bantu Korban Banjir Sulawesi
Terdakwa hanya bisa menghela napas setelah dakwaan dibacakan. Majelis Hakim yang diketuai Fransiskus Arkadeus Ruwe itu akhirnya ditutup.
Sementara, sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi-saksi akan digelar minggu depan. Ditemani istrinya, terdakwa digiring petugas dan kembali menuju tahanan.
