Logo

Terjaring Razia Satpol PP, Pengemis di Probolinggo Bawa Uang Rp 7,1 Juta

Reporter:,Editor:

Selasa, 11 January 2022 07:40 UTC

Terjaring Razia Satpol PP, Pengemis di Probolinggo Bawa Uang Rp 7,1 Juta

Petugas temukan sejumlah uang jutaan rupiah, saat penyelidikan terhadap pengemis yang terazia. Foto : Petugas Satpol PP.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab Probolinggo meringkus tiga orang gelandangan, pengemis yang tengah mangkal di perempatan traffic light Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Senin 10 Januari 2022.

Usai ditertibkan, ketiganya dibawa ke kantor Satpol PP guna dilakukan pembinaan, sekaligus mengisi berita acara guna pendataan, serta agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dari pendataan, ketiganya dari daerah berbeda.

Pertama NA merupakan warga Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Lalu S, warga Jalan Lumajang Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo dan CS, warga Dusun Parsean Desa Tamansari, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

Menariknya, sewaktu dilakukan penyelidikan oleh petugas terhadap para Gepeng, ditemukan uang senilai Rp 7,1 juta yang dibawa salah satu gepeng berinisial S. Sejumlah uang itu, berupa uang ratusan ribu, lima puluh ribuan, dua puluh ribuan, dua ribuan hingga recehan.

Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, pihaknya tak mengetahui pasti, dari mana uang senilai jutaan rupiah tersebut berasal. Hanya saja, merujuk SOP ia meminta bersangkutan menghitung uangnya sendiri. "Kami juga minta, uangnya dibawa lagi. Untuk uang sebanyak itu, kami juga tidak tahu untuk apa," kata Budi, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Ini Tindakan Tegas Diberikan Bagi Pengamen dan Pengemis yang Terjaring Satpol PP dan Linmas Surabaya

Lanjut Budi menyampaikan, ditertibkannya ketiga Gepeng merupakan bagian tugas rutin pihaknya, serta kebetulan perintah langsung pimpinan, menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat.

"Berhubung ada aduang juga, kami langsung bergegas ke TKP bersama petugas TKSK Kecamatan Kraksaan. Setelah ketiganya terjaring, serta diamankan ke Mako masing-masing TKSK ketiga Gepeng berasal dihubungi," ujar Budi.

Berkaitan sanksi, Budi menyebut, pihaknya sementara sebatas memberikan pembinaan dan dipulangkan, sesuai dengan alamatnya masing-masing. "Dinas Sosial menyerahkan sepenuhnya pembinaan kepada Satpol PP , tetapi kalau terkena razia lagi ancamannya agak berat. Bisa jadi akan dikirim Dinsos ke Kediri,”tegasnya.

Budi mengimbau masyarakat, jika menemukan gangguan ketertiban dan ketentraman, agar tidak sungkan-sungkan melapor kepada 112. Nantinya petugas Satpol PP segera menindaklanjuti, laporan tersebut.