Minggu, 17 May 2020 02:00 UTC
TERJARING RAZIA. Seorang pemuda yang terkena razia jam malam di Kabupaten Mojokerto menjalani rapid test on the spot. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan, Kabupaten Mojokerto melakukan razia jam malam. Tim terbagi menjadi lima, dengan sasaran warung kopi dan pengguna jalan, Sabtu 16 Mei 2020.
Titik lokasinya, pengguna jalan dan pengunjung warung kopi di rolak songo, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten mojokerto. Petugas memberikan himbauan kepada pengunjung dan pemilik warung kopi supaya menerapkan physical distancing dan menggunakan maskert.
Selain itu, pengunjung ataupun pengguna jalan yang terjaring dianggap melanggar jam malam harus menjalani rapid test on the spot. Totalnya, 338 pengguna jalan dan pengunjung warung kopi menjalani rapid test, hasilnya non reaktif.
Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengatakan, sidak atau razia jam malam ini dilakukan sebagai upaya untuk mengukur kesadaran masyarakat dalam melaksanakan himbaun pemerintah terkait physical distancing.
BACA JUGA: Dokter asal Mojokerto Pasien Covid-19 Sembuh
Itu tak lain untuk mencegah penyebaran SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terlebih, Kabupaten Mojokerto sudah masuk zona merah, setelah 10 orang dinyatakan positif Covid-19.
"Ini untuk melihat kedisiplinan masyarakat kita. Menjaga jarak sekarang ini sangat penting sekali, salah satu pemutus penyebaran Covid-19. Ini sudah jam malam, di atas jam sembilan, kita harus di rumah semua, harusnya disiplin," katanya, di tengah pelaksanaan rapid tes on the spot, Sabtu 16 Mei 2020.
Sejak Selasa 5 Mei lalu, Bupati Mojokerto sudah mengeluarkan SE nomor: 440/1704/416.105/2020 tentang Kewaspadaan terhadap wabah Covid-19. Dalam surat tersebut, tercantum sejumlah kebijakan yang mengatur upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Salah satunya kebijakan pemberlakukan jam malam.
Dalam kebijakan jam malam ini, seluruh aktivitas perniagaan baik di warung kopi, toko moderen, minimarket, atau bidang usaha lainnya wajib dihentikan pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Hanya apotek saja yang diperbolehkan tetap buka normal seperti biasanya. Jika membandel, Pemkab Mojokerto pun sudah menyiapkan sanksi tegas bagi pemilik usaha.
BACA JUGA: Rapid Test Empat Orang Klaster Sampoerna Surabaya Asal Mojokerto Reaktif
"Tadi sudah saya sampaikan, kita tidak tahu Corona ini penyebarannya di mana, klusternya di mana saja kita tidak tahu. Sehingga hari ini kita lakukan rapid test untuk mengetahui kondisi itu," katanya.
Rapid test ini sendiri sebagai upaya untuk melacak sejauh mana penyebaran virus Corona. Apakah masyarakat di lokasi tersebut sudah terpapar Covid-19 atau tidak. Sebab, rapid test merupakan salah satu cara untuk mendeteksi apakah dalam tubuh seseorang terpapar Covid-19.
"Kita mencoba men-tracing semuanya untuk diketahui secara langsung. Apa yang kita lakukan untuk pencegahan. Kalau ada yang reaktif, langsung kita rujuk ke RSUD Prof dr Soekandar. Untuk masyarakat jangan panik, ini untuk mengetahui kesehatannya masing-masing," katanya.
BACA JUGA: Tenaga Medis Positif Covid-19, Kota Mojokerto Zona Merah
Sementara, berdasarkan data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mojokerto di laman covid19.mojokertokab.go.id, hingga Sabtu 16 Mei 2020 total pasien positif Covid-19 sebanyak 10 orang. Sedangkan yang masuk dalam kategori PDP Covid-19 mencapai 78 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 orang masih menjalani perawatan medis. Sedangkan sebanyak 12 orang PDP Covid-19 dinyatakan sembuh. Sementara 9 orang PDP meninggal dunia. Untuk jumlah orang dalam pantauan (DOP) Covid-19 bertambah menjadi 529 orang.