Rabu, 06 August 2025 02:00 UTC
Ilustrasi kekerasan seksual. Dok: Jatimnet
JATIMNET.COM, Sampang - Lembaga Bantuan Hukum Jawara Advokasi Nusantara (LBH Janur) turut mengawal proses hukum dugaan pencabulan yang dialami seorang anak di Kabupaten Sampang.
Ketua LBH Janur Sampang Andi Subahri mengatakan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari wali atau keluarga korban atas laporan dugaan tindak pidana perlindungan anak, Selasa, 5 Agustus 2025.
"Kami akan memberikan advokasi atau pendampingan hukum secara menyeluruh kepada korban agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada bentuk pelanggaran, termasuk potensi intimidasi terhadap korban maupun keluarganya," katanya, Rabu 6 Agustus 2025.
BACA: LSM Desak Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Sampang
Andi mengatakan bahwa pihaknya telah mengkaji dan mempelajari kronologi terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut secara mendalam.
Selain tindak pidana pencabulan ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TTPO) yang dialami korban.
"Kami menilai kasus ini merupakan kasus konspirasi atau banyak orang yang terlibat di dalamnya. Jadi, kami meminta polisi untuk menangkap semua orang yang terlibat dalam kasus ini," katanya.
Andi menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan guna memastikan keadilan bagi korban.
BACA: Gadis di Bawah Umur di Sampang Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Lapor Polisi
Ia juga mengingatkan Polres Sampang agar tidak main-main dalam mengungkap kasus tersebut. Sebab, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur adalah bentuk pelanggaran kemanusiaan yang sangat berat.
"Harapannya polisi bisa serius mengungkap kasus ini dan segera menangkap para pelaku dan juga bisa mengembangkan kasus ini ke dugaan TPPO," ujarnya.
Ditemui terpisah, Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan. Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kami pastikan para penyidik akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Eko.
Ia menegaskan Polres Sampang tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Kasus ini menjadi atensi serius dan akan kami proses secepatnya sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.