Rabu, 15 March 2023 07:40 UTC

Tersangka bersama petugas di Polres Gresik guna mempertanggungjawabkan perbutaannya. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik - Pria berinisial MN 41 tahun, warga Desa Watuagung Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik diamankan anggota Satreskoba Polres Gresik.
MN diduga sebagai pengedar obat terlarang narkoba jenis sabu-sabu, ia diamankan petugas saat dirinya hendak ngopi disebuah warkop (warung kopi) di Desa setempat.
Dibenarkan Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak, pihaknya melakukan penangkapan terduga pengedar narkoba pada Jumat, 10 Maret 2023 sekita pukul 18.30 Desa Watuagung.
"Tersangka kedapatan memiliki dan menguasai tiga plastik klip yang dibungkus dengan isolasi hitam, didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu," terangnya dikonfirmasi, Rabu 15 Maret 2021.
AKP Tatak merinci, tiga klip plastik dengan berat timbang masing-masing bruto 0,35 gram, 0,36 gram, 0,37 gram berikut bungkusnya yang masing-masing dililit potongan isolasi.
Terduga dikeler petugas dengan menggeledah rumah nya di Dusun Sido Fajar Desa Tajung Widoro, Mengare, Bungah, Gresik, dan didapati dua bungkus sabu 0,96 gram dan 1,35 gram.
Barang bukti lainnya, lanjut AKP Tatak didapati dua sekrop dari potongan sedotan plastik, kemudian empat plastik klip kecil, serta uang tunai Rp.1.200.000, dan satu HP.
Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.
