Rabu, 20 August 2025 11:30 UTC
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat meninjau pelaksanaan Try Out CAT PPPK bagi tenaga non-ASN. Foto: Prokopim.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus memperjuangkan nasib tenaga non-ASN untuk mendapatkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Usulan akan dilayangkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Ini bentuk komitmen Pemkot Mojokerto untuk memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN. Mereka sudah lama mengabdi, bahkan banyak di antara mereka yang mengisi peran penting di berbagai perangkat daerah. Maka sudah sepatutnya pemerintah hadir memberikan jalan keluar,” jelas Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Selasa 19, Agustus 2025.
Berdasarkan data, ia melanjutkan, jumlah tenaga non-ASN di Pemkot Mojokerto mencapai 1.151 orang yang terbagi dalam kategori R3 dan R4.
BACA: Ratusan Tenaga Non-ASN Pemkot Mojokerto Ikuti Try Out CAT
Kategori R3 adalah mereka yang sudah tercatat dalam database BKN, sementara kategori R4 merupakan tenaga non-ASN yang belum terdata di sistem tersebut.
Ning Ita, sapaan akrab Ika Puspitasari menegaskan bahwa penyelesaian bagi tenaga non-ASN kategori R3 dan R4 menjadi prioritas utama.
“Kami ingin memastikan mereka tidak lagi cemas akan nasibnya. Karena itulah, sebelum mengusulkan, kami minta seluruh perangkat daerah melakukan pendataan ulang agar jumlah yang diusulkan benar-benar valid,” jelasnya.
Usulan kebutuhan detail PPPK paruh waktu akan disampaikan langsung oleh Wali Kota Mojokerto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada pemerintah pusat.
Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/3832/M.S.M.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Dalam hal ini, Pemkot Mojokerto memiliki kewenangan sebatas melakukan pendataan dan pengusulan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
BACA: Ingin Diangkat Jadi PPPK, Ratusan Honorer Mengadu ke DPRD Mojokerto
Lebih lanjut, Ning Ita menekankan bahwa langkah ini bukan hanya sebatas memenuhi aturan, tetapi juga wujud penghargaan atas loyalitas dan dedikasi para tenaga non-ASN.
“Kami ingin semua non-ASN di Mojokerto bisa tetap bekerja dengan tenang, nyaman, dan memiliki kepastian status. Karena dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih optimal,” imbuhnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perjuangan pemerintah harus diimbangi dengan komitmen dari para tenaga non-ASN sendiri.
“Kami sudah berusaha maksimal memperjuangkan nasib teman-teman Non ASN agar mendapatkan kepastian status melalui skema PPPK paruh waktu. Tapi, perjuangan ini harus diiringi dengan kinerja yang semakin baik. Mereka harus lebih disiplin, profesional, dan totalitas dalam melayani masyarakat,” tegas Ning Ita.
Ia pun mengingatkan bahwa status baru nantinya bukan sekadar pengakuan, melainkan amanah besar yang harus dijaga.
“Karena tujuan utama kita bukan hanya menyelesaikan persoalan status pegawai, tetapi memastikan pelayanan publik di Kota Mojokerto semakin meningkat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.