
Ilustrasi PNS. Dok/Jatimnet.Com
JATIMNET.COM, Jakarta – Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah. Lewat Surat Menteri PAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 disebutkan penghapusan tenaga kerja selain PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi pemerintah.
Pada poin 6 huruf b surat itu menyebutkan, “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” seperti dikutip dari laman resmi KemenPAN RB, Jumat, 3 Juni 2022.
BACA JUGA : Menteri PANRB Cabut Larangan Pembatasn ASN Bepergian ke Luar Negeri
Namun demikian, instansi pemerintah tetap bisa mempekerjakan outsourcing untuk tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan yang dapat direkrut melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing diharapkan dengan mempertimbangkan keuangan. Selain itu, sesuai dengan kebutuhan dan karateristik masing-masing instansi pemerintah.
“Jadi PPK (pejabat pembina kepegawaian) tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata dia.
BACA JUGA : Pastikan Tak Ada Lagi ASN Penghuni Rusun, Kepala DPRKPP Surabaya: Sudah Keluar Semua
Kebijakan itu didasarkan pada komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer. Ini diatur dalam PP Nomor 48/2005 pasal 8 yang menyebutkan larangan rekrutmen tenaga honorer.
Oleh karena itu, menurut Tjahjo, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer. Seiring waktu penghapusan tenaga honorer berlaku efektif per 28 November 2023. Kementerian PANRB mendorong masing-masing instansi melakukan pemetaan pegawai non-ASN.