Tekan Lonjakan Covid-19, Pemkab Jember Berlakukan Jam Malam 

Faizin Adi

Reporter

Faizin Adi

Selasa, 29 Juni 2021 - 07:40

tekan-lonjakan-covid-19-pemkab-jember-berlakukan-jam-malam

Bupati Jember, Hendy Siswanto. Foto: Faizin

JATIMNET.COM, Jember – Menekan lonjakan dan sebaran kasus Covid-19, Pemkab Jember mulai hari ini, Selasa 29 Juni 2021, memberlakukan aturan jam malam, yakni pukul 20:00 WIB, masyarakat diminta untuk tidak beraktivitas di luar rumah.

Toko, kafe dan tempat-teman yang bisa mengundang keramaian, diminta untuk tutup sejak pukul 20:00 WIB. Kebijakan pemberlakuan jam malam itu diputuskan dalam rapat yang digelar Pemkab Jember, Pendopo Wahyawibawagraha.

Rapat tersebut juga melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Bupati Jember, Hendy Siswanto mengakui, keputusan ini dilakukan cukup mendadak.

“Mulai hari ini, sejak jam 8 malam, seluruh kegiatan harus ditutup. Kami langsung sosialisasikan hari ini juga. Kenapa mendadak? Karena memang penyakitnya juga datang mendadak, tidak bikin janji dulu,” tutur Hendy usai rapat.

Baca Juga: Covid Meningkat, Kapasitas Tempat Tidur Pasien di Jember Tersisa 30 Persen

Menurut Hendy, kasus harian Covid-19 di Jember sama seperti di tingkat nasional, yakni menunjukkan tren memburuk dalam beberapa hari terakhir. Sejak hari Minggu 27 Juni 2021, misalnya, salah satu kecamatan di Jember, yakni Sumberjambe masuk menjadi zona merah atau kawasan beresiko tinggi dalam resiko penyebaran Covid.

“Memang seperti ini tidak bisa direncanakan. Jember ini, kita dihajar terus, banyak yang meninggal,” lanjut Hendy.

Karena itu, Hendy meminta masyarakat untuk memaklumi perubahan drastis ini. Yakni demi pengendalian Covid-19 agar tidak semakin parah. Memburuknya kasus Covid-19 di Jember ini juga sudah mulai terasa di fasilitas kesehatan (faskes).

Jika sebelumnya tingkat keterisian ruang rawat inap rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR), saat ini sudah melonjak menjadi 84 persen.

Baca Juga: DPRD Jember Perpanjang Lockdown, Paripurna Digelar Hybrid

“Jadi dimohon pengertiannya kepada masyarakat. Jangan bilang atuan (jam malam langsung diterapkan) ini belum sosialisasi. Tetapi ini karena memang peningkatan kasus hariannya terjadi secara mendadak. Rumah sakit juga sudah makin penuh,” tutur alumnus Universitas Moch Sroedji ini.

Meski akan memperketat aturan terkait penegakan protokol kesehatan (prokes), Hendy meminta agar masyarakat memiliki kesadaran sendiri.

Yakni menjalankan protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas), tanpa harus diawasi oleh petugas.

“Jadi edaran ini sebagai penekanan saja. Tanggung jawab berada di masing-masing  agar kita sama-sama mengantisipasi lonjakan kasus. Ini demi kesehatan dan keselamatan diri kita dan orang-orang yang kita sayangi,” papar Hendy.

Baca Juga