Selasa, 09 July 2019 01:21 UTC
TARIF KHUSUS. Pemkot Surabaya memastikan tarif sewa untuk laga Persebaya di Stadion Gelora Bung Tomo dihitung per laga. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, tarif sewa Stadion Gelora Bung Tomo yang dibebankan ke Persebaya dihitung setiap pertandingan. Sedangkan retribusi dalam raperda baru berlaku per hari atau 24 jam.
Kepastian itu didapat Eri usai menggelar rapat bersama Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Surabaya, Senin 8 Juli 2019.
“Jadi yang mengajukan raperda tersebut adalah pihak Dispora melalui tim appraisal ke DPRD. Namun sebelum (raperda) itu berjalan masih pakai Perda yang lama (Perda Nomor 2 Tahun 2013),” ujar Eri dalam keterangan resminya.
BACA JUGA: Pemkot Beri Tarif Khusus Sewa GBT untuk Persebaya
Pada Perda Nomor 2 tahun 2013 pasal 19 B tertuang, sewa Stadion Gelora Bung Tomo Rp 30 juta untuk pertandingan level Liga 1, dan pertandingan internasional Rp 70 juta. Sementara di Raperda yang baru, sewa yang diusulkan Pemkot Surabaya, Rp 444,6 juta per hari atau 24 jam. Sedangkan sewa per jamnya Rp 22 juta.
Mengacu pada angka itu, Eri melanjutkan, hitungan sewa yang dibebankan ke Persebaya dihitung berdasarkan sekali laga atau pertandingan. Asumsinya yaitu dua kali 45 menit atau dua jam, yang berarti Rp 44 juta.
Meski demikian, mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya itu memastikan untuk Persebaya ada perbedaan tarif. “Sejak awal pertandingan kemarin sudah dibedakan harga sewa (Stadion GBT) untuk Persebaya karena membawa nama baik Surabaya,” terangnya.
BACA JUGA: Berbekal Tiga Kemenangan, Persebaya Optimis Tumbangkan Barito Putra di Kandang
Perbedaan tarif itu nantinya tertuang dalam perwali sebagai terjemahan dari perda. Dua besaran sewa perbedaan yang dimasukkan dalam Perwali, laga Persebaya dan laga amal.
Kepala Dispora Surabaya M Afghani Wardhana mengatakan, munculnya besaran sewa Stadion Gelora Bung Tomo ini telah melewati proses kajian oleh tim appraisal. Termasuk melakukan studi banding dan survei ke beberapa stadion lain di luar Surabaya.
“Tim appraisal tersebut merupakan tim independen di luar Dispora dan raperda retribusi itu muncul angkanya sudah melalui sebuah kajian oleh tim appraisal,” kata Afghani.
BACA JUGA: Barito Putera Siap Tampil All Out di Kandang Persebaya
Bahkan, Afghani menyebut, angka yang diusulkan oleh tim appraisal dalam raperda itu lebih murah dari tarif sewa stadion lain luar Surabaya yang punya kapasitas sama.
Terkait dengan tarif khusus untuk Persebaya, Afghani menuturkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang tertuang, kepala daerah dimungkinkan mengeluarkan kebijakan yang bersifat meringankan tarif dan sebagainya. Sehingga harapan Persebaya untuk mendapatkan keringanan dipastikan tercapai.
“Itu nanti juga akan ditindaklanjuti dengan perwali, tapi yang jelas Dispora tidak punya kapasitas menurunkan raperda yang ada sekarang ini, karena tahapan-tahapannya sudah sesuai dengan mekanisme yang harus dilalui (tim appraisal),” katanya.