Senin, 13 June 2022 23:00 UTC
PENCEGAHAN. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan pada sapi-sapi yang bakal masuk di Pasar Hewan Pasar Hewan Banyuanyar, Kec. Banyuanyar, Kab. Probolinggo, Rabu, 1 Juni 2022. Foto: Dinas Kominfo Kab. Probolinggo
JATIMNET.COM, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) merealokasi anggaran tahun 2022 senilai Rp 180,78 miliar untuk menangani wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) tahap awal. Anggaran itu dari realokasi internal Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebanyak Rp 80,78 miliar dan eselon I lainnya dengan nilai Rp 100 miliar.
Dilansir dari Warta Ekonomi, Mentan Syahrul Yasin mengatakan anggaran senilai Rp 180,78 miliar itu akan digunakan untuk tracing (pelacakan), penanganan hingga pemberian vaksin kepada hewan ternak.
“Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Tahun 2022 untuk mengakselerasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan, maka dirancang khusus alokasi anggaran sebesar Rp 180,78 miliar untuk penanganan PMK dari alokasi internal Dirjen PKH dan dari eksternal,” jelas Syahrul.
BACA JUGA : Lebih Dari 1.000 Sapi di Ponorogo Tertular PMK
Realokasi anggaran itu merupakan sebagian dari total kebutuhan yang dihitung Kementan untuk menangani PMK sebanyak Rp 4,42 triliun.
Untuk memenuhi kekurangannya, telah diajukan ke Menteri Keuangan untuk membuka blokir anggaran Kementan senilai Rp 1,17 melalui mekanisme automatic adjustment. “Kementan sudah bersurat ke Menteri Keuangan,” kata Syahrul dikutip dari CNN Indonesia.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Sutrisno menegaskan agar realokasi anggaran sebanyak Rp 180,78 miliar tidak digunakan sebagai bancakan proyek. Anggaran itu harus digunakan untuk menyelamatkan hewan ternak dari wabah PMK.
BACA JUGA : Penanganan Wabah PMK di Lamongan Diusulkan Pakai Belanja Tidak Terduga
“Anggaran ini harus betul-betul dimanfaatkan untuk mengatasi permasalahan PMK ini sehingga para peternak tidak lagi menangis. Pesan kami, jangan jadikan anggaran ini sebagai obyek proyek oleh siapapun,” tegas dia seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan pemblokiran anggaran tahun 2022 sebagai antisipasi terjadinya kenaikan kasus Covid-19. Juga, situasi tidak terduga lainnya. Kebijakan itu berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya yang membutuhkan anggaran lebih maka harus melakukan refocusing.
“Pemblokiran bersifat sementara sampai dipastikan tidak diperlukan anggaran tambahan untuk penanganan Covid-19,” kata Isa dikutip dari CNN Indonesia.