Logo

Tak Pakai Masker Warga Probolinggo akan Dimasukkan Mobil Ambulans Bersama Keranda Jenazah

Reporter:,Editor:

Senin, 07 September 2020 09:20 UTC

Tak Pakai Masker Warga Probolinggo akan Dimasukkan Mobil Ambulans Bersama Keranda Jenazah

PENERTIBAN. Tim Satgas Saat Melakukan Penertiban, Kepada Masyarakat Yang Tak Menggunakan Masker Dengan Dimasukkan ke Mobil Ambulan. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Seiring terus bertambahnya jumlah warga terkonfirmasi positif Corona Virus Disease atau Covid-19, di Kabupaten Probolinggo. Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, gencar melakukan operasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan terhadap masyarakat.

Salah satunya razia masker, kepada masyarakat yang berkunjung atau berjualan di pasar. Sejak Senin 7 September 2020, penggunaan masker di pasar- pasar Kabupaten Probolinggo mulai diperketat.

Jika sebelumnya, Tim Satgas masih sebatas memberikan imbauan dan peringatan, bagi mereka yang abai menggunakan masker. Mulai pekan ini, mereka yang terjaring dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan, mulai dari bersih-bersih pasar hingga dimasukkan ke mobil ambulans  yang di dalamnya terdapat keranda mayat. Melalui sanksi tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya protokol kesehatan.

BACA JUGA: Kontak Erat, Dominasi Penambahan Pasien Covid-19 di Probolinggo

Koordinator Penegakan Keamanan dan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, sanksi masuk ambulans sendiri dipilih, sebagai langkah humanis Tim Satgas menyadarkan masyarakat menggunakan masker.

Harapannya, bagi mereka yang terjaring nantinya bisa berfikir, bahwa Covid-19 bisa mengancam kesehatan diri sendiri, keluarga hingga kerabat dimana Covid-19 sendiri bisa berujung kematian. "Melalui sanksi ini, kami ingin masyarakat semakin sadar akan pentingnya protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker," terang Ugas.

Lanjutnya, bagi warga yang kesekian kali melanggar aturan, yakni tak menggunakan masker. Sanksi penyitaan KTP selama 3 bulan akan diambil, sebagai langkah tegas petugas.

Tak hanya berlaku bagi masyarakat pengunjung pasar , para pedagang yang juga abai terhadap penerapan protokol kesehatan. Akan diberikan sanksi, penutupan tempat usaha selama 7 hari. "Langkah tegas kini dipilih, karena sudah bukan saatnya lagi untuk diimbau dan diperingati," katanya, saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: Danramil Kotaanyar, Probolinggo Terpapar Covid-19

Sekadar informasi, operasi penerapan protokol kesehatan sendiri, dilakukan secara bergantian oleh Tim Satgas Kabupaten Probolinggo ke 23 pasar tradisional daerah setempat. Beberapa diantaranya, Pasar Maron, Pasar Semampir Kraksaan, Pasar Banyuanyar dan Pasar Patalan Wonomerto.

Operasi sendiri dibagi kedalam 8 tim, dimana masing-masing tim berisi tiga orang berasal dari pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Mulai Bupati Puput Tantriana Sari, Wakil Bupati, Timbul Prihanjoko dan Sekretaris Daerah, Soeparwiyono.

Sementara data terbaru, jumlah warga terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Probolinggo, telah menyentuh angka 559 orang. Rinciannya pasien dirawat 139 orang, sembuh 393 orang dan meninggal 27 orang.