
Reporter
Agus SalimSabtu, 9 Januari 2021 - 11:40
Editor
Ishomuddin
SANKSI MENYAPU. Para pelanggar diberi sanksi membersihkan tempat umum karena tidak memakai masker saat razia yang dilakukan aparat TNI dan Polri di Jalan Raya Balongpanggang, Gresik, Sabtu, 9 Januari 2021. Foto: Polsek Balongpanggang
JATIMNET.COM, Gresik – TNI dan Polri terus intens melakukan razia dan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Gresik.
Kali ini operasi dilakukan di Jalan Raya Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang, dengan sasaran pengguna jalan dan warga yang melintas. Warga yang tak mengenakan masker langsung ditindak.
Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus mengatakan tujuan oerasi yustisi agar masyarakat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan serta sadar akan bahaya Covid-19.
BACA JUGA: Bupati Gresik Sambari Positif Covid-19
"Meski demikian, masih saja terdapat warga yang terjaring melakukan pelanggaran, selanjutnya kami berikan sanksi antara lain teguran lisan dan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum," kata Tulus, Sabtu, 9 Januari 2021.
Selain peringatan keras, pelanggar juga diberi sanksi fisik dengan melakukan push up.
Sebagai catatan, pelaksanaan operasi yustisi berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
BACA JUGA: Sekda Gresik Terkonfirmasi Covid-19
Data terkini, kasus Covid-19 dan sebarannya di Kabupaten Gresik per Jumat, 8 Januari 2021, bertambah 19 kasus positif, sedangkan kesembuhan mencapai sembilan orang dan tiga pasien meninggal dunia.
Sedangkan jumlah akumulasi kasus positif Covid-19 di Gresik sebanyak 4.307 kasus dimana 3.886 orang sembuh dan 285 orang meninggal dunia.