Logo

Tahun Baru, Seluruh Tempat Wisata di Ponorogo Ditutup Total

Reporter:,Editor:

Rabu, 30 December 2020 05:40 UTC

Tahun Baru, Seluruh Tempat Wisata di Ponorogo Ditutup Total

WISATA: Salah satu spot foto di telaga ngebel. Foto: Gayuh

JATIMNET.COM, Ponorogo – Menjelang perayaan tahun baru 2021 seluruh tempat hiburan dan wisata di Kabupaten Ponorogo baik milik pemerintah ataupun perorangan akan ditutup total.

Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni mengatakan, selain tempat wisata Alun-Alun Ponorogo pada malam 31 Desember akan dilakukan penyekatan dan penutupan akses mulai pukul 21.00 WIB. Penyekatan akan dilakukan oleh tim gabungan baik dari TNI Polri, Satpol PP dan gugus tugas Covid-19.

“Ngebel akan tutup mulai Kamis 31 Desember sampai dengan Minggu 4 Januari 2021,” kata Ipong, Rabu 30 Desember 2020.

Ia juga meminta seluruh tempat hiburan malam untuk menutup tempatnya mulai pukul 21.00 disaat malam tahun baru. Ia beralasan penutupan tempat wisata dan tempat hiburan ini demi kemaslahatan dan keselamatan masyarakat dimasa pandemi Covid-19 agar jumlah pasien konfirmasi tidak terus bertambah.

BACA JUGA: Menghilang Tiga Minggu, Ini Penyakit yang Diderita Ipong

“Kalau ada yang protes, ini pandemi lho. Kita melakukan ini tidak ada sedikit pun kepentingan kita tidak ada,” ujar Ipong.

Meski begitu ia memberi sedikit kelongggaran bagi beberapa tempat wisata yang dikelola oleh perorangan dan pemerintah desa. Mereka diizinkan membuka tempat wisata saat tahun baru asal mampu mengkondisikan pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas jumlah pengunjung yang mampu ditampung oleh tempat wisata tersebut.

“Sepanjang pengelolanya mampu membuat surat tanggung jawab mutlak bahwa bisa mengendalikan pengunjung hanya 30 persen dengan cara buka tutup dan memastikan protokol kesehatan dijalankan boleh buka,” jelas Ipong.

Jika pengelola tidak mampu untuk membuat surat tanggung jawab tersebut maka tempat wisata yang dikelolanya tidak diperbolehkan untuk dibuka. Bahkan jika tetap memaksa untuk membuka maka konsekuensinya adalah hukuman pidana. “Konsekuensi dari surat tanggung jawab mutlak adalah pidana,” Ipong memungkasi.