Minggu, 14 February 2021 03:20 UTC
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberikan sambutan dalam pengukuhuan Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kota Mojokerto di pendopo Rumah Rakyat, Jalan Hayam Wuruk, Sabtu, 13 Februari malam. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Mojokerto naik hingga 25 persen lebih di tahun 2021. Sebelumnya penerimaan di tahun 2019 sebesar Rp 1.500.000, dan di tahun 2021 menjadi Rp 1.750.000. Di tahun 2018 tercatat honorium atau gaji ratusan GTT dan PTT di sekolah negeri hanya sebesar Rp 700 ribu.
"Saat ini pandemi, dan memiliki dampak yang cukup signifikan dalam sektor kehidupan. Termasuk ekonomi yang paling terdampak, dan pendidikan. Oleh karenanya pemkot akan memberi kenaikkan honorium GTT dan PTT tahun ini, naik menjadi Rp 1.750.000 ribu," kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, usai melakukan pengukuhuan Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kota Mojokerto di pendopo Rumah Rakyat, Jalan Hayam Wuruk, Sabtu, 13 Februari malam.
Ning Ita sapaan akrabnya menyebutkan, sebanyak 435 GTT dan PTT yang berada di sekolah negeri di Kota Mojokerto. Baik itu tingkat PAUD/TK, SD hingga SMP negeri mendapatkan kenaikkan pokok hingga Rp 1.750.000 ribu tersebut terhitung sejak Bulan Januari 2021 lalu.
Baca Juga: PTT, RT, RW, dan Guru Ngaji di Kota Probolinggo Ikut PJS
"Selain mendapatkan kenaikkan itu, ratusan GTT dan PTT disekolah negeri juga akan mendapatkan BOS sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per orang setiap bulannya," imbuhnya.
Sementara, Kepala P dan K Kota Mojokerto Amin Wachid, menambahkan jika GTT dan PTT di sekolah swasta pada tahun 2018 hanya mendapatkan gaji Rp 700 ribu. Dan mengalami kenaikkan pokok hingga Rp 1 juta per orang sejak tahun 2019 lalu.
Tercatat ada 700 GTT dan PTT mulai tingkat PAUD/TK, SD, dan SMP yang mendapatkan honorarium atau gaji. Selain mendapatkan gaji dari Pemkot, ratusan GTT dan PTT sekolah swasta juga mendapatkan dana bos.
Baca Juga: Dindik Jatim Susun Juknis Tambahan Penghasilan GTT/PTT
"GTT dan PTT sekolah swasta juga dapat tambahan dari dana BOS dengan besaran sama, yakni kisaran Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Belum lagi yayasan harus memberikan tambahan rata-rata Rp 1 juta per GTT dan PTT nya," beber Amin, Minggu, 14 Februari 2021.
Amin berharap lambat laun kesejahteraan GTT dan PTT terus dapat ditingkatkan. Menurutnya, terwujudnya kesejahteraan GTT dan PTT akan menjadi langkah penting dalam mendorong percepatan pembangunan kualitas pendidikan secara merata.
"Jika Gaji GTT dan gaji PTT naik dan sejahtera, maka dalam bekerja tenang, konsentrasi terhadap perbaikan pendidikan tidak akan terganggu oleh banyaknya kebutuhan, utamanya dalam pandemi ini," memungkasi.