Logo

Tagih Pengusaha Penunggak Pajak, Pemkot Gandeng Kejaksaan

Reporter:,Editor:

Rabu, 11 March 2020 04:00 UTC

Tagih Pengusaha Penunggak Pajak, Pemkot Gandeng Kejaksaan

PERJANJIAN: Perjanjian Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara BPPKA dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto ini sudah ditanda tangani di Ruang Nusantara Pemkot Mojokerto, Selasa 10 Maret 2020 kemarin. Foto : Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengawal proses penagihan pajak terhadap pengusaha yang menunggak, dengan melakukan perjanjian kerja sama di bidang hukum.

Wakil Walikota Mojokerto, Ahmad Rizal Zakaria, mengatakan Pemkot akan terus berkoordinasi dengan Kejari untuk menuntaskan masalah piutang pajak. Ia juga meminta jajaran yang berwenang menangani persoalan pajak agar fokus mengawal tunggakan pajak para pengusaha-pengusaha tersebut.

"Penagihan terhadap para penunggak pajak ini harus segera diselesaikan. Sebab, tunggakan pajak tersebut akan berdampak pada pengurangan pendapatan asli daerah. Padahal, setiap tahun PAD ditargetkan harus naik," katanya, Selasa 10 Maret 2020.

Untuk itu perjanjian kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara BPPKA dengan Kejari Kota Mojokerto. Ahmad Rizal Zakaria mengingatkan semua pengusaha yang ada di Kota Mojokerto taat pada kewajibannya dalam membayar pajak.

BACA JUGA: Bersama KPK, Kota Mojokerto Siap Laksanakan MCP Korsupgah

Terlebih, pemerintah selama ini sudah membuka kesempatan bagi pengusaha yang ingin berinvestasi. Namun, kewajiban pengusaha membayar pajak tepat waktu harus dipenuhi. 

"Seharusnya setiap perusahaan atau pengusaha bisa ikut berkontribusi dalam mendukung program pemerintah di berbagai bidang. Sebab, berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan, dan pengurangan angka kemiskinan bersumber dari pendapatan atau pajak," jelasnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto, Etty Novia Sitorus menyampaikan bahwa dalam data piutang PBB perkotaan tahun 2019 mencapai Rp21 miliar. 

BACA JUGA: DPRD Jatim Dorong Dispenda Maksimalkan Pendapatan Selain Pajak Kendaraan

Tahun 2020 ini, jumlahnya berkurang menjadi 19 miliar lantaran ada pelunasan pokok pajak dari PT SBKS dan sejumlah wajib pajak lainnya. "Tanggal 9 Maret kemarin PT SBKS membayar ke kita senilai Rp1,4 miliar, itu belum termasuk pelunasan dendanya sebesar Rp460 juta," ujar Etty.

Etty juga merilis data lima penunggak PBB terbesar di Kota Mojokerto. Diantaranya, PD Aneka Kimia Unit Wates sebesar Rp309.970 juta, Wiryo Juwono sebesar Rp171.577 juta, Hudibjo sebesar Rp130.347 juta, Suwono Blong sebesar Rp58.030 juta dan Mochdoor H sebesar Rp45.814 juta.

"Permohonan kami dari tunggakan piutang ini dapat tertagih dan penerimaannya yang signifikan, setelah proses penelaahan yang dilakukan Kejari Kota Mojokerto," harapnya.

Selain itu, Etty juga merinci data piutang pajak per 31 Desember 2019. Diantaranya, Pajak Hiburan sebesar Rp. 36.205 juta, Pajak Parkir sebesar Rp36.983 juta, Pajak Restoran Rp72.202 juta, Pajak Air Tanah sebesar Rp12.718 juta, Pajak Reklame sebesar Rp589.136 juta dan Pajak PBB sebesar Rp21.473 juta.

"Jadi total keseluruhan pajak yang belum tertagih sampai saat ini mencapai Rp22 miliar lebih," tandasnya. (ADV/ Inforial).