Rencana revisi terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) menghadirkan banyak pro kontra di publik.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Supit Urang Kota Malang dapat memberikan banyak keuntungan, antara lain kompos.