Kanwil Kemenkumham Jawa Timur terus masif melakukan pencegahan, sebaran Covid-19, khususnya di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan
Lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Mojokerto yang terpapar Covid-19, memang akan dipindah ke Rumah Sakit RSUD Prof. Dr. Soekandar Mojosari, guna menjalani isolasi. Namun, untuk pemindahan tersebut, kelimanya harus menjalani tes kesehatan terlebih dahulu.
Lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIB Mojokerto yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan dipindah ke RSUD Prof Prof dr Soekandar Mojosari, Kabupaten Mojokerto.