Logo

Taat Protokol Kesehatan

Reporter:,Editor:

Jumat, 19 June 2020 13:20 UTC

Taat Protokol Kesehatan

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, meski PSBB telah berakhir. Grafis: Gilang

PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) di Surabaya telah berakhir pada 8 Juni 2020. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ia juga menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020, mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 pada semua sektor di lapisan masyarakat.

Risma sapaan akrabnya berharap, dengan tidak diperpanjangnya PSBB di Surabaya, masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Tujuannya tak lain, agar aktivitas masyarakat dapat berjalan, serta roda perekonomian kembali lancar. “Dengan begitu kami bisa menjalankan protokol kesehatan di samping menjalankan roda perekonomian,” katanya.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan, dalam Perwali nomor 28 tahun 2020, ada 12 poin yang dijelaskan mengenai protokol kesehatan di semua sektor lapisan masyarakat.

“Ada 12 (poin) yang diterangkan, mulai dari tempat pendidikan, termasuk mengatur mal, pertokoan, tempat kerja, mengatur pasar dan hampir semua. Ini lebih detail dari SE (Surat Edaran) kemarin dan lebih mengikat karena ada sanksi di situ,” kata Irvan. (ADV/Inforial)